- OJK menargetkan pertumbuhan kredit positif hingga tahun 2026 didukung stabilitas intermediasi perbankan per Oktober 2025.
- Pertumbuhan kredit bergantung faktor eksternal; OJK memonitor implementasi berbagai *roadmap* pengembangan perbankan Indonesia.
- POJK Nomor 19 Tahun 2025 diterapkan untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM secara mudah, cepat, dan inklusif.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan kredit agar tumbuh positif di tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, merasa optimis dengan kinerja intermediasi perbankan masih relatif stabil dan profil risiko yang terjaga membuat pertumbuhan kredit makin tumbuh.
"Kinerja intermediasi perbankan relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2025, kredit tumbuh sebesar 7,36 persen yoy menjadi Rp 8.220,21 triliun. Disisi lain, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,25 persen dan NPL net sebesar 0,90 persen," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Namun demikian, perlu diingat pula bahwa laju pertumbuhan kredit juga sangat bergantung pada faktor eksternal lainnya, seperti tingkat permintaan kredit/pembiayaan dari dunia usaha,prospek pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas keamanan dan politik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Oleh karena itu, penguatan di seluruh aspek tersebut menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang berkelanjutan," katanya.
Untuk mendukung kredit perbankan, beberapa strategi yang dilakukan OJK pun terus dilakukan dalam mendorong pertumbuhan kredit. Salah satunya, melakukan monitoring implementasi roadmap-roadmap industri perbankan.
Adapun isinya mengenai Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I), Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
"Selain itu juga Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS (RP2B), dan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD), yang mencantumkan arahan industri perbankan dalam beberapa tahun kedepan dalam rangka memastikan pencapaian berbagai inisiatif yang dapat mendukung pertumbuhan kredit/pembiayaan," katanya.
Sementara itu, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM diterapkan secara optimal, sehingga bank dapat memberikan kemudahan akses
pembiayaan kepada UMKM dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
Baca Juga: Rupiah Merosot, Intip Kurs Jual Beli Dolar AS di Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI
Dalam POJK ini, bank dapat menerapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan
pembiayaan UMKM, menyusun skema khusus pembiayaan UMKM sesuai karakteristik atau siklus usaha UMKM, menerapkan percepatan proses bisnis serta menetapkan biaya yang wajar dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM, serta bentuk kemudahan lainnya.
Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban bank-bank untuk mencantumkan target penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya.
Lebih jauh lagi, juga diatur agar Bank-Bank dapat melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM. Dengan implementasi POJK UMKM tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, terutama dari sisi suplai.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, yang memadai, dan ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kredit/pembiayaan.
Termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya