-
NPC resmi menjadi LAZNAS nasional sejak 2 Desember 2025 dan menggelar Grand Launching di Jakarta.
-
Grand Launching menegaskan komitmen NPC mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
-
NPC siap memperkuat filantropi, bantuan Palestina, dan pemberdayaan masyarakat Indonesia sesuai regulasi.
Suara.com - Nusantara Palestina Center (NPC) resmi memperoleh izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) pada 2 Desember 2025 lalu.
Untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas, Laznas NPC mengadakan Grand Launching di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (7/1/2026).
Momentum ini merupakan kelanjutan dari penetapan legalitas NPC sebagai LAZNAS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1757 Tahun 2025.
SK tersebut sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur kepada Ketua Dewan Pembina NPC, Abdillah Onim (Bang Onim), dalam acara Public Expose Zakat Desember 2025 lalu.
Acara Grand Launching ini menjadi ajang konsolidasi kemanusiaan yang strategis, menghadirkan sekira 300 tamu undangan mulai dari pemangku kebijakan nasional (Kementerian Agama dan lembaga negara terkait), tokoh agama, mitra lembaga filantropi, hingga jajaran tokoh mitra besar NPC.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pembina NPC, Abdillah Onim, menyatakan bahwa Grand Launching ini bukan sekadar peresmian administratif, melainkan deklarasi kesiapan NPC dalam mengelola dana umat secara lebih profesional, transparan, serta akuntabel di tingkat nasional.
"Alhamdulillah, izin LAZNAS ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk memperkuat program pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. Kami berkomitmen bekerja lebih profesional dan terukur," ucap pria yang biasa disapa Bang Onim tersebut.
Selanjutnya, ia mengatakan visi besar ke depan LAZNAS NPC ini adalah berkomitmen memperkuat ekosistem filantropi di Indonesia.
"Dengan dukungan legalitas dari Kementerian Agama, NPC akan mengintegrasikan program-program bantuan untuk Palestina dengan pemberdayaan masyarakat Indonesia, memastikan setiap dana zakat, infak, dan sedekah tersalurkan tepat sasaran sesuai syariat," tambahnya.
Bang Onim juga mengatakan, terbentuknya Laznas NPC ini tak lain bentuk lembaga ini patuh terhadap regulasi yang ada di Indonesia.
Dengan terbitnya izin LAZNAS skala nasional ini, NPC juga akan segera menyusun roadmap program jangka panjang dan memperkuat jaringan kolaborasi antar-lembaga.
Sementara itu, Direktur Eksekutif NPC, Masri Udin mengatakan, transformasi ini merupakan amanah dari masyarakat yang harus dijaga. Sehingga, amanah ini akan dijalankan dengan baik untuk bangsa.
"Semoga dengan tranformasi ini, Laznas NPC bisa berkontribusi bagi Indonesia dan kami bisa jadi mitra pemerintah untuk pelayanan sosial bagi mereka yang membutuhkan," ucapnya.
Sedangkan Abdul Fattah, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI, mengatakan dengan penerbitan SK Laznas ini diharapkan bisa menjadi lembaga yang amanah.
"Kami berharap NPC bisa memperluas manfaat zakat yang sejalan dengan astacita yang bisa dirasakan oleh masyarakat bawah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra
-
Fallout: Ketika Kiamat Dimulai dari Hilangnya Kemanusiaan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Dibiayai Negara, Kini Bakal Dikembalikan?
-
Saham BUMI Diborong Asing saat Harganya Melemah
-
Dasco Pasang Badan untuk Buruh Mie Sedaap, PHK Akhirnya Disetop
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
KSPN Minta Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Dibatalkan, Ini Alasannya
-
IHSG Meloyo di Sesi Pertama Gegara Defisit APBN, 438 Saham Kebakaran
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Pangan Mahal, Harga Cabai hingga Daging Masih Tinggi
-
China Kunci 20 Perusahaan Terkait Militer Jepang, Ada Mitsubishi dan Subaru
-
Pasar Waspada, Harga Minyak Dunia Terganjal Isu Nuklir dan Tarif Trump