- BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) gratis mulai tahun 2026.
- SRK, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024, bertujuan mendeteksi risiko 14 penyakit kronis.
- Peserta wajib menyelesaikan SRK sebagai syarat mengakses layanan medis di FKTP maupun fasilitas lanjutan.
Suara.com - Pada 2026, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan baru yang krusial bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini, setiap peserta diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) setidaknya satu kali dalam setahun.
Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mengakses layanan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun lanjutan.
Langkah preventif ini bertujuan untuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat secara lebih akurat dan memastikan setiap peserta mendapatkan perlindungan dini.
Seluruh proses skrining ini bersifat gratis dan dirancang sangat praktis agar dapat diakses oleh penduduk di berbagai kota besar maupun daerah di Indonesia.
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, SRK merupakan mekanisme pengumpulan data medis untuk mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan pada peserta JKN-KIS.
Fokus utama dari program ini adalah mendeteksi risiko 14 jenis penyakit kronis, termasuk di antaranya:
- Diabetes Mellitus dan Hipertensi.
- Penyakit Jantung Iskemik dan Stroke.
- Anemia pada remaja putri.
- Kanker payudara dan kanker leher rahim.
- Hingga gagal ginjal kronik.
Manfaat Utama Melakukan Skrining Rutin
Baca Juga: Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
Melakukan skrining secara berkala memberikan proteksi ganda bagi peserta. Pertama, deteksi dini memungkinkan penanganan medis dilakukan jauh sebelum gejala serius muncul, yang secara otomatis meningkatkan peluang kesembuhan.
Kedua, hasil skrining memberikan gambaran kesehatan yang komprehensif bagi peserta untuk mulai memperbaiki pola hidup.
Ketiga, integrasi data hasil skrining akan mempermudah rujukan jika sistem mendeteksi adanya risiko penyakit kategori sedang atau tinggi.
Panduan Skrining via Aplikasi Mobile JKN
Bagi Anda pengguna ponsel pintar, aplikasi Mobile JKN adalah cara tercepat untuk memenuhi kewajiban SRK ini tanpa perlu mengantre di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun Anda.
- Di layar utama, cari dan klik menu "Lainnya".
- Pilih fitur bertajuk "Skrining Riwayat Kesehatan".
- Pilih nama anggota keluarga (peserta) yang ingin melakukan skrining.
- Setujui lembar persetujuan yang muncul di layar.
- Input data fisik dasar seperti berat badan, tinggi badan, dan tingkat pendidikan.
- Jawablah serangkaian pertanyaan mengenai kebiasaan makan, aktivitas fisik, dan riwayat penyakit keluarga secara jujur.
- Sistem akan langsung mengeluarkan hasil analisis risiko kesehatan Anda saat itu juga.
Cara Skrining Melalui Situs Resmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK