- OJK berkomitmen melakukan transformasi organisasi berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan menghadapi tantangan global.
- Ketua OJK, Mahendra Siregar, menekankan transformasi mencakup struktur, pola pikir, dan budaya kerja untuk meningkatkan profesionalisme.
- Pelantikan pejabat baru memperkuat struktur OJK sebagai tindak lanjut amanah UU P2SK dan peningkatan kehadiran OJK di daerah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mengenai komitmennya untuk terus melakukan transformasi organisasi secara berkelanjutan.
Hal ini guna memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara disiplin dan konsisten.
Hal ini menurutnya, agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Mahendra, transformasi OJK tidak hanya mencakup penyesuaian struktur organisasi dan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya kerja, serta cara OJK memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi, sinergi, serta keterbukaan terhadap perubahan, yang diiringi dengan peningkatan kompetensi dan kualitas kinerja seluruh insan OJK," bebernya.
Pelantikan pejabat pimpinan tersebut juga mencerminkan penguatan struktur organisasi OJK sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sekaligus respons terhadap tuntutan dan ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang.
Baca Juga: Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Selain itu, pelantikan Kepala OJK Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah melalui penyiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan berjejaring, serta pemahaman yang kuat terhadap karakteristik wilayah kerja.
Berikut nama pejabat OJK yang dilantik:
- Deden Firman H sebagai Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas;
- Defri Andri sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah;
- Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta;
- Eddy Manindo Harahap sebagai Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;
- I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
- I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik;
- Esti Sasanti P. sebagai Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah;
- Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Departemen Khusus Transformasi;
- Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan;
- Ayahandayani K. sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah;
- Eko Wijaya sebagai Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung;
- Kurnia Tri Puspita sebagai Kepala OJK Tegal, menggantikan Noviyanto Utomo; dan
- Yan Jimmy Hendrik S sebagai Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggantikan Japarmen Manalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru