Bisnis / Ekopol
Kamis, 08 Januari 2026 | 10:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Prof. Etty tegaskan korupsi harus ada aliran dana; kebijakan Chromebook adalah hak menteri.
  • Kriminalisasi kebijakan tanpa bukti aliran dana dinilai hambat inovasi pejabat publik.
  • Chromebook dipilih karena keunggulan kontrol konten bagi siswa meski butuh internet kuat.

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/1/2026). Di tengah bergulirnya proses hukum, Guru Besar Antropologi UGM sekaligus pakar pola korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati, memberikan pendapatnya.

Prof. Etty mengingatkan publik bahwa pengadaan tersebut dilakukan di masa krisis pandemi COVID-19. Menurutnya, pengambilan keputusan cepat dalam kondisi darurat merupakan hak prerogatif seorang menteri yang dilindungi secara administratif.

Secara antropologis dan fungsional, Prof. Etty menilai pemilihan Chromebook sangat tepat untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Perangkat ini didesain khusus agar pendidik memiliki kendali penuh terhadap aktivitas siswa.

"Chromebook memungkinkan guru mengontrol kegiatan siswa secara real-time dan memblokir konten negatif seperti judi online. Ini keunggulan krusial untuk melindungi siswa, meski memang memiliki keterbatasan pada penggunaan program berat," jelas Prof. Etty.

Poin utama yang menjadi kekhawatiran Prof. Etty adalah munculnya ketakutan di kalangan pejabat publik untuk berinovasi jika kebijakan yang sah terus dipermasalahkan di ranah hukum tanpa bukti kuat.

"Kalau kebijakan seperti ini dipersoalkan tanpa dasar jelas, orang akan takut berinovasi. Bahayanya, tidak akan ada perubahan baik karena pejabat dihantui ketakutan dalam mengambil keputusan," tegas penulis buku Pola dan Akar Korupsi tersebut.

Menutup pandangannya, Prof. Etty menekankan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, parameter utama yang harus dibuktikan adalah adanya keuntungan pribadi yang nyata melalui aliran dana.

"Buat saya sederhana: jika tidak ada aliran dana yang masuk ke Nadiem Makarim, maka tidak ada korupsi. Ini adalah kebijakan menteri. Jangan sampai energi bangsa habis untuk mempermasalahkan kebijakan yang tidak memberikan keuntungan pribadi bagi pengambil keputusan," pungkasnya.

Baca Juga: Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis

Load More