- Menkeu Purbaya Sadewa terbitkan PMK 92/2025 tentang barang impor tanpa penyelesaian lebih dari 30 hari di TPS.
- Barang Tidak Dikuasai (BTD) akan dikenakan sewa gudang dan harus diurus dalam waktu 60 hari.
- Jika lewat batas waktu, BTD dapat dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan menjadi milik negara (BMMN).
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan barang impor di pelabuhan. Jika terlalu lama disimpan, maka barang tersebut bisa dilelang hingga disita negara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Dalam Pasal 2 PMK 92/2025, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan tanpa penyelesaian kewajiban pabean dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang impor akan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dipungut sewa gudang.
"Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan: penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya," tulis Pasal 5 Ayat 3 PMK 92/2025.
Kemudian, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.
Jika BTD masih tidak diurus hingga 60 hari, maka pejabat Bea Cukai akan melakukan tindak lanjut berupa pemusnahan, pelelangan, hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 PMK 92/2025.
BTD yang segera dimusnahkan adalah barang busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak.
Sedangkan BTD yang dilelang adalah barang yang tidak tahan lama antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar, merusak atau mencemari barang lainnya seperti asam sulfat dan belerang, berbahaya seperti barang yang mudah meledak, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.
Baca Juga: Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
Lalu BTD yang nantinya disita negara (BMMN) adalah barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, hingga barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam 60 hari.
Kendati begitu Purbaya memberikan opsi kepada para eksportir atau importir yang keberatan dengan kewajiban tersebut dengan mengajukan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK 92/2025.
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
-
Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat
-
Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%
-
Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen
-
Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara