- OJK memperketat aturan keamanan digital BPR/BPRS melalui POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43 Tahun 2025.
- Ketentuan baru ini bertujuan memperkuat tata kelola, manajemen risiko TI, dan perlindungan data industri BPR/S.
- Aturan mencakup tata kelola TI, arsitektur, manajemen risiko, lokasi pusat data di Indonesia, serta keamanan siber.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan keamanan digital di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Hal ini sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027.
Adapun aturan ini tertuang dari penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko TI.
Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.
"Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Untuk itu, seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah.
Berikut ini ketentuaan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:
- Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;
- Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;
- Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerja sama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP);
- Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta
- Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.
Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.
Baca Juga: Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas
Berita Terkait
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun
-
OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat
-
Aturan Rekening Dormant Berdasarkan Regulasi OJK Terbaru
-
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital