- IKPI mendorong revisi UU Konsultan Pajak setelah anggotanya terjaring OTT KPK di Jakarta Utara, Jumat lalu.
- Revisi UU penting demi kepastian hukum, standar profesi jelas, dan kredibilitas sistem perpajakan nasional.
- IKPI menghormati proses hukum KPK dan memiliki mekanisme internal untuk penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota.
Suara.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong revisi Undang-Undang Konsultan Pajak, menyusul terjaringnya salah satu anggotanya berinisial AKS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara, Jumat lalu.
Dorongan tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menilai, keberadaan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, revisi UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas standar profesi, serta melindungi kepentingan wajib pajak dan negara.
“Regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” ujar Vaudy kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Dalam konteks penguatan regulasi, Vaudy menyebut, revisi UU Konsultan Pajak harus berjalan seiring dengan agenda reformasi sistem keuangan nasional.
Langkah ini dinilai strategis untuk menutup celah penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Terkait kasus OTT, Vaudy menegaskan, IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
Organisasi, kata dia, menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.
Ia menilai, penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting bagi iklim ekonomi yang sehat.
Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, kata Vaudy, sangat bergantung pada integritas seluruh aktor yang terlibat, termasuk konsultan pajak.
Dari sisi internal, Vaudy menjelaskan, IKPI telah memiliki mekanisme penanganan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi menjadi kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.
“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” ucapnya.
Berita Terkait
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham