- IKPI mendorong revisi UU Konsultan Pajak setelah anggotanya terjaring OTT KPK di Jakarta Utara, Jumat lalu.
- Revisi UU penting demi kepastian hukum, standar profesi jelas, dan kredibilitas sistem perpajakan nasional.
- IKPI menghormati proses hukum KPK dan memiliki mekanisme internal untuk penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota.
Suara.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong revisi Undang-Undang Konsultan Pajak, menyusul terjaringnya salah satu anggotanya berinisial AKS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara, Jumat lalu.
Dorongan tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menilai, keberadaan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, revisi UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas standar profesi, serta melindungi kepentingan wajib pajak dan negara.
“Regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” ujar Vaudy kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Dalam konteks penguatan regulasi, Vaudy menyebut, revisi UU Konsultan Pajak harus berjalan seiring dengan agenda reformasi sistem keuangan nasional.
Langkah ini dinilai strategis untuk menutup celah penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Terkait kasus OTT, Vaudy menegaskan, IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
Organisasi, kata dia, menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.
Ia menilai, penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting bagi iklim ekonomi yang sehat.
Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, kata Vaudy, sangat bergantung pada integritas seluruh aktor yang terlibat, termasuk konsultan pajak.
Dari sisi internal, Vaudy menjelaskan, IKPI telah memiliki mekanisme penanganan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi menjadi kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.
“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” ucapnya.
Berita Terkait
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM