- IKPI mendorong revisi UU Konsultan Pajak setelah anggotanya terjaring OTT KPK di Jakarta Utara, Jumat lalu.
- Revisi UU penting demi kepastian hukum, standar profesi jelas, dan kredibilitas sistem perpajakan nasional.
- IKPI menghormati proses hukum KPK dan memiliki mekanisme internal untuk penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota.
Ia menekankan, Pengurus Pusat IKPI tidak dapat dan tidak akan mendahului proses yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan.
Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan organisasi demi menjaga kepastian hukum dan profesionalitas profesi.
Terkait pendampingan hukum, Vaudy menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga telah diatur secara jelas dalam AD/ART IKPI.
Namun demikian, pendampingan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pendampingan hukum dimaksudkan semata-mata untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi dalam proses hukum, sebagaimana prinsip negara hukum. Ini bukan bentuk pembelaan terhadap perbuatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, IKPI menyatakan, bakal melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota.
Pembinaan tersebut diarahkan agar konsultan pajak menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, mengingat perannya yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan penerimaan negara.
IKPI juga mengajak seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.
"Kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak merupakan modal penting bagi keberlangsungan sistem perpajakan yang sehat dan berintegritas," pungkas Vaudy.
Baca Juga: Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
Berita Terkait
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru