- OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek dan SRO guna menerapkan strategi anti-fraud.
- Aturan ini berlaku sejak 3 Desember 2025, bertujuan memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO yang kompleksitas perannya meningkat.
- POJK ini mengatur pelaksanaan tugas dewan, penanganan benturan kepentingan, manajemen risiko, dan strategi anti-penyuapan SRO.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk menerapkan strategi anti-fraud dan penyuapan.
Dia menjelaskan, penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
"Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Ismail, penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus.
Tentunya untuk mengawasi pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Lalu, mengawasi central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing dan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.
Ditambah juga memperhatikan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
"Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.," bebernya.
Baca Juga: 24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
- pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
- penanganan benturan kepentingan;
- penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
- penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
- penerapan prosedur alternatif;
- penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
- penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
- pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
- penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
- penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
- penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Sementara itu, POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Berita Terkait
-
Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?