- OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek dan SRO guna menerapkan strategi anti-fraud.
- Aturan ini berlaku sejak 3 Desember 2025, bertujuan memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO yang kompleksitas perannya meningkat.
- POJK ini mengatur pelaksanaan tugas dewan, penanganan benturan kepentingan, manajemen risiko, dan strategi anti-penyuapan SRO.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk menerapkan strategi anti-fraud dan penyuapan.
Dia menjelaskan, penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
"Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Ismail, penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus.
Tentunya untuk mengawasi pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Lalu, mengawasi central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing dan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.
Ditambah juga memperhatikan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
"Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.," bebernya.
Baca Juga: 24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
- pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
- penanganan benturan kepentingan;
- penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
- penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
- penerapan prosedur alternatif;
- penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
- penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
- pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
- penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
- penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
- penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Sementara itu, POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Berita Terkait
-
Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat
-
Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen
-
Harga BBM di SPBU Swasta hingga Pertamina per 1 Juni 2026