- OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek dan SRO guna menerapkan strategi anti-fraud.
- Aturan ini berlaku sejak 3 Desember 2025, bertujuan memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO yang kompleksitas perannya meningkat.
- POJK ini mengatur pelaksanaan tugas dewan, penanganan benturan kepentingan, manajemen risiko, dan strategi anti-penyuapan SRO.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk menerapkan strategi anti-fraud dan penyuapan.
Dia menjelaskan, penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
"Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Ismail, penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus.
Tentunya untuk mengawasi pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Lalu, mengawasi central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing dan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.
Ditambah juga memperhatikan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
"Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.," bebernya.
Baca Juga: 24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
- pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
- penanganan benturan kepentingan;
- penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
- penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
- penerapan prosedur alternatif;
- penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
- penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
- pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
- penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
- penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
- penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Sementara itu, POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Berita Terkait
-
Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global