Bisnis / Ekopol
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:04 WIB
KLH akan menggugat perdata 6 perusahaan yang diyakini memperparah banjir Sumatera bagian utara pada akhir 2025 lalu. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
Baca 10 detik
  • Menteri LH mengajukan gugatan perdata triliunan rupiah terhadap enam perusahaan terkait banjir Sumatera bagian utara.
  • Kementerian Lingkungan Hidup juga mengawasi 100 perusahaan; 20 di antaranya telah dikenai sanksi administrasi audit lingkungan.
  • Penyegelan telah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar atas dugaan kontribusi bencana tersebut.

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap longsor dan banjir Sumatera bagian utara dengan nilai gugatan triliunan rupiah.

"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," kata Faisol di Jakarta, Rabu (14/1/2025)

Dia menjelaskan pendaftaran gugatan rencananya dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun," kata dia.

Ketika ditanya terkait dengan perusahaan yang akan digugat, nilai gugatan yang akan diajukan oleh KLH/BPLH, dan apakah jumlahnya termasuk untuk kerugian dan pemulihan lingkungan, dia menyatakan belum akan memberikan nama dan jumlah yang pasti.

"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," katanya.

Sebelumnya pada Desember 2025 KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara. Mereka adalah PT Agincourt Resources, perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Astra International; PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Operasi dari sejumlah perusahaan itu juga sempat dihentikan untuk sementara.

Awasi 100 Perusahaan

Baca Juga: KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

Selain itu Faisol juga membeberkan KLH sedang mengawasi 100 perusahaan di wilayah banjir Sumatera dengan 20 perusahaan sudah dikenai sanksi administrasi audit lingkungan.

"Evaluasi untuk tiga provinsi itu ada 300, kemudian yang kita lakukan pengawasan ada 100, yang kita telah berikan sanksi administrasi audit lingkungan sekitar 20 dan terus berkembang," kata Faisol.

Terkait audit lingkungan, dia memastikan akan melakukan langkah tersebut terutama untuk entitas perusahaan yang beraktivitas terkait lanskap di wilayah Sumatera Utara yang terdampak banjir.

"Kita harus kemudian menjaga rasa keadilan masyarakat terhadap kasus ini. Kita tidak akan main-main. Untuk kasus Sumatera bagian utara ini, gugatan perdata sepenuhnya akan kami lakukan lewat jalur pengadilan," tutur Faisol.

Banjir dan longsor di Sumatera bagian utara menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025. Sementara kerugian ditaksi mencapai triliunan rupiah.

KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Load More