Bisnis / Keuangan
Senin, 26 Januari 2026 | 15:26 WIB
Bareskrim Polri mengatakan PT Dana Syariah Indonesia memutar duit lender di proyek-proyek fiktif. [Dok Dana Syariah Indonesia]
Baca 10 detik
  • PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga melakukan fraud menggunakan modus proyek fiktif.
  • DSI menarik dana lender dengan proyek palsu menggunakan data borrower aktif tanpa konfirmasi, mengakibatkan dana tidak dapat ditarik sejak Juni 2025.
  • Penyidik telah menggeledah kantor DSI, menyita berbagai dokumen dan data transaksi, serta memblokir rekening terkait kasus ini.

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud.

Hal ini diungkap Ade usai menggeledah kantor PT DSI di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif),” kata Ade, Jumat (23/1/2026).

Ia menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).

Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pada Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.

Baca Juga: Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol

Ia menyebut, total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018–2025.

"Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Sita Data Transaksi

Dalam penggeledahan itu Bareskrim menyita dokumen hingga data transaksi dari penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ade mengatakan untuk barang bukti fisik, ungkap dia, barang yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower (peminjam) macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

“Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan,” katanya.

Load More