- Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita total Rp37,6 miliar dari ratusan rekening terkait tiga laporan perjudian online.
- PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online senilai Rp255,7 miliar.
- Sebanyak 16 laporan polisi terkait judi telah diputus pengadilan, menghasilkan perampasan aset negara sebesar Rp58,05 miliar.
Suara.com - Upaya memutus mata rantai keuangan perjudian online terus diperketat. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp37,6 miliar sebagai tindak lanjut laporan hasil audit (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan sasaran utama ratusan rekening yang diduga menjadi penampung dana judol.
“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi (LP) melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp37.650.717.250,00,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Pendekatan yang ditempuh menitikberatkan pada penelusuran transaksi dan pemiskinan pelaku melalui penyitaan aset.
Laporan polisi pertama menjerat jaringan situs judi online Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, LNS King Cobra, dan DP Maxwin.
Dari perkara ini, penyidik melakukan tiga tahap penyitaan dengan total Rp33.870.716.318,00 yang berasal dari 142 rekening.
Sementara itu, laporan polisi kedua menyasar situs Kedai 69 dengan nilai penyitaan Rp92.645.089,00 dari 15 rekening. Adapun laporan polisi ketiga menindak situs Abadi Cash, dengan penyitaan Rp3.687.355.843,00 dari 30 rekening serta aset fisik berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.
Lebih jauh, Bareskrim menegaskan peran krusial analisis PPATK dalam memetakan pergerakan dana.
“Yang 17 LHA diterima langsung oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan 34 LHA yang merupakan limpahan dari Direktorat Eksus Bareskrim Polri dan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri,” katanya.
Sepanjang 2025 hingga Januari 2026, terdapat 51 LHA PPATK. Dari jumlah itu, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online, dengan total saldo saat penghentian mencapai Rp255.705.671.888,00.
Baca Juga: Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
Tindak lanjut penegakan hukumnya juga beragam. Bareskrim menerbitkan 25 laporan polisi, terdiri atas 24 LP menggunakan mekanisme Perma 1/2013 dan satu LP melalui mekanisme reguler dengan penetapan tersangka. Dari proses tersebut, 16 LP telah diputus pengadilan dengan amar perampasan untuk negara sebesar Rp58.059.475.930,00 dari 132 rekening.
Masih terdapat perkara yang berjalan. Dua LP berada pada tahap penyitaan atau menunggu sidang Perma dengan nilai aset Rp91.481.787.654,00 dari 157 rekening. Selain itu, tujuh LP masih berstatus pemblokiran atau penyidikan dengan nilai Rp1.739.456.534 dari 40 rekening dan 4.740 dolar AS dari satu rekening.
Bareskrim menegaskan sinergi antarlembaga menjadi kunci keberlanjutan operasi ini.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” katanya.
Berita Terkait
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus