Suara.com - Musibah bencana alam seperti banjir atau kebakaran seringkali datang tanpa terduga. Selain kerugian harta benda, tak jarang uang tunai yang kita simpan di rumah ikut menjadi korban, entah itu basah, robek, hingga hangus terbakar.
Namun, Anda tidak perlu berkecil hati. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak agar nilai ekonomi uang Anda tidak hilang begitu saja.
Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, tentu ada kriteria dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi agar uang tersebut bisa diganti dengan uang baru yang layak edar.
Syarat Utama Penukaran Uang Rusak
Agar uang Anda bisa mendapatkan penggantian dengan nilai nominal yang sama, pastikan kondisi fisik uang memenuhi syarat berikut:
1. Untuk Uang Kertas
- Keutuhan Fisik: Ukuran fisik uang harus lebih besar dari 2/3 (67%) dari ukuran aslinya. Jika uang terbagi menjadi dua bagian namun masih satu kesatuan dan memiliki nomor seri yang lengkap, uang tersebut masih bisa ditukar.
- Keaslian: Ciri-ciri keaslian uang (seperti benang pengaman atau gambar air) harus tetap dapat dikenali oleh petugas.
- Nomor Seri: Jika uang tidak lagi menyatu, pastikan kedua nomor seri pada potongan tersebut lengkap dan sama.
2. Untuk Uang Logam
- Kondisi Fisik: Fisik uang logam harus lebih besar dari 1/2 (50%) ukuran aslinya.
- Dapat Dikenali: Meskipun berlubang atau sedikit mengerut akibat panas, ciri asli uang logam tersebut harus masih terlihat jelas.
3. Ketentuan Khusus Uang Terbakar
Khusus untuk uang yang rusak karena terbakar, Bank Indonesia mungkin akan meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat sebagai bukti pendukung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerusakan tersebut memang murni akibat bencana, bukan karena unsur kesengajaan.
Baca Juga: Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
Langkah-Langkah Menukarkan Uang Melalui Aplikasi PINTAR
Kini, proses penukaran menjadi lebih teratur dengan sistem reservasi online. Anda tidak perlu lagi mengantre lama tanpa kepastian. Berikut panduannya:
- Reservasi Online: Kunjungi laman resmi https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.
- Pilih Lokasi dan Jadwal: Tentukan kantor perwakilan BI terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kunjungan yang tersedia.
- Isi Data Diri: Masukkan nomor NIK (KTP), nama lengkap, email, serta estimasi jumlah nominal uang yang akan Anda tukarkan.
- Siapkan Dokumen: Pada hari yang ditentukan, datanglah ke lokasi dengan membawa KTP asli dan fisik uang yang rusak.
Untuk uang yang robek parah atau rapuh karena terbakar, sangat disarankan untuk menempelkan sisa-sisa uang tersebut di atas kertas putih sesuai ukuran aslinya. Ini akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi fisik.
Bank Indonesia berhak menolak penukaran jika uang diduga sengaja dirusak atau jika ukuran fisik yang tersisa kurang dari batas minimal (di bawah 2/3 untuk kertas).
Selain itu, BI juga tidak memberikan ganti rugi untuk uang yang hilang atau musnah total tanpa sisa fisik.
Jadi, jika Anda memiliki uang yang rusak akibat bencana, segera amankan sisanya dan lakukan pendaftaran secara mandiri. Jangan biarkan uang Anda menjadi sampah hanya karena Anda ragu untuk menukarkannya.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian