Suara.com - Musibah bencana alam seperti banjir atau kebakaran seringkali datang tanpa terduga. Selain kerugian harta benda, tak jarang uang tunai yang kita simpan di rumah ikut menjadi korban, entah itu basah, robek, hingga hangus terbakar.
Namun, Anda tidak perlu berkecil hati. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak agar nilai ekonomi uang Anda tidak hilang begitu saja.
Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, tentu ada kriteria dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi agar uang tersebut bisa diganti dengan uang baru yang layak edar.
Syarat Utama Penukaran Uang Rusak
Agar uang Anda bisa mendapatkan penggantian dengan nilai nominal yang sama, pastikan kondisi fisik uang memenuhi syarat berikut:
1. Untuk Uang Kertas
- Keutuhan Fisik: Ukuran fisik uang harus lebih besar dari 2/3 (67%) dari ukuran aslinya. Jika uang terbagi menjadi dua bagian namun masih satu kesatuan dan memiliki nomor seri yang lengkap, uang tersebut masih bisa ditukar.
- Keaslian: Ciri-ciri keaslian uang (seperti benang pengaman atau gambar air) harus tetap dapat dikenali oleh petugas.
- Nomor Seri: Jika uang tidak lagi menyatu, pastikan kedua nomor seri pada potongan tersebut lengkap dan sama.
2. Untuk Uang Logam
- Kondisi Fisik: Fisik uang logam harus lebih besar dari 1/2 (50%) ukuran aslinya.
- Dapat Dikenali: Meskipun berlubang atau sedikit mengerut akibat panas, ciri asli uang logam tersebut harus masih terlihat jelas.
3. Ketentuan Khusus Uang Terbakar
Khusus untuk uang yang rusak karena terbakar, Bank Indonesia mungkin akan meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat sebagai bukti pendukung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerusakan tersebut memang murni akibat bencana, bukan karena unsur kesengajaan.
Baca Juga: Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
Langkah-Langkah Menukarkan Uang Melalui Aplikasi PINTAR
Kini, proses penukaran menjadi lebih teratur dengan sistem reservasi online. Anda tidak perlu lagi mengantre lama tanpa kepastian. Berikut panduannya:
- Reservasi Online: Kunjungi laman resmi https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.
- Pilih Lokasi dan Jadwal: Tentukan kantor perwakilan BI terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kunjungan yang tersedia.
- Isi Data Diri: Masukkan nomor NIK (KTP), nama lengkap, email, serta estimasi jumlah nominal uang yang akan Anda tukarkan.
- Siapkan Dokumen: Pada hari yang ditentukan, datanglah ke lokasi dengan membawa KTP asli dan fisik uang yang rusak.
Untuk uang yang robek parah atau rapuh karena terbakar, sangat disarankan untuk menempelkan sisa-sisa uang tersebut di atas kertas putih sesuai ukuran aslinya. Ini akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi fisik.
Bank Indonesia berhak menolak penukaran jika uang diduga sengaja dirusak atau jika ukuran fisik yang tersisa kurang dari batas minimal (di bawah 2/3 untuk kertas).
Selain itu, BI juga tidak memberikan ganti rugi untuk uang yang hilang atau musnah total tanpa sisa fisik.
Jadi, jika Anda memiliki uang yang rusak akibat bencana, segera amankan sisanya dan lakukan pendaftaran secara mandiri. Jangan biarkan uang Anda menjadi sampah hanya karena Anda ragu untuk menukarkannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Lowongan Kerja BCA Terbaru 2026 untuk Berbagai Jurusan S1 dan S2
-
OJK: Tak Semua WNI di Kamboja Korban TPPO, Sebagian Adalah Kriminal
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
ANTM Mengamuk! Saham Aneka Tambang Tembus Rekor Baru di Rp4.750
-
Kementerian UMKM Terbitkan Permen Verifikasi WIUP Prioritas bagi UKM
-
Dolar Singapura (SGD) Cetak Rekor Kurs Tertinggi, Apa Kabar Rupiah?
-
Tinjau Banjir Aek Garoga, Menteri PU Dorong Normalisasi Sungai hingga Sabo Dam
-
PGN dan REI Kolaborasi Bangun Jaringan Gas di Proyek Properti Nasional
-
Gaspol Tangani Pascabencana Aceh, Menteri PU: Tak Boleh Ada Daerah Terisolir