- Data Sahabat Pegadaian Jakarta pada Rabu (4/2/2026) menunjukkan emas Galeri24 dan UBS mengalami penurunan signifikan.
- Emas Galeri24 turun Rp26.000 menjadi Rp2.922.000 per gram, sedangkan UBS turun Rp27.000 menjadi Rp2.936.000.
- Koreksi harga ini merupakan pelemahan lanjutan yang dipengaruhi fluktuasi harga emas dunia dan nilai tukar rupiah.
Suara.com - Data terbaru dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta pada Rabu (4/2/2026), harga emas batangan dari dua produsen utama, yakni Galeri24 dan UBS, kembali mencatatkan tren penurunan yang cukup signifikan.
Koreksi harga ini melanjutkan tren pelemahan sebelumnya, di mana kedua produk tersebut mengalami penyusutan harga di atas Rp25.000 per gram dalam satu hari perdagangan.
Penurunan harga terjadi secara merata pada berbagai ukuran denominasi. Berikut adalah detail koreksi harga untuk ukuran 1 gram:
Emas Galeri24: Mengalami penurunan sebesar Rp26.000. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.948.000 kini terkoreksi menjadi Rp2.922.000 per gram.
Emas UBS: Mencatatkan penurunan sedikit lebih dalam, yakni sebesar Rp27.000. Dari harga awal Rp2.963.000, kini emas UBS dibanderol pada level Rp2.936.000 per gram.
Pegadaian menyediakan emas Galeri24 dalam rentang kuantitas yang luas, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1 kilogram. Sementara itu, untuk produk emas UBS, tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.
Daftar Harga Emas Galeri24 (Rabu, 4 Februari 2026)
Produk Galeri24 merupakan anak perusahaan Pegadaian yang fokus pada penyediaan logam mulia. Berikut daftar harga terbarunya:
0,5 gram: Rp1.553.000
1 gram: Rp2.922.000
5 gram: Rp14.326.000
10 gram: Rp28.575.000
100 gram: Rp283.847.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.831.484.000
Baca Juga: Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
Harga Emas UBS (Rabu, 4 Februari 2026)
Emas UBS yang diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera juga menunjukkan penyesuaian harga sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.587.000
1 gram: Rp2.936.000
5 gram: Rp14.396.000
10 gram: Rp28.639.000
100 gram: Rp285.128.000
500 gram: Rp1.423.546.000
Penurunan harga emas di pasar domestik ini biasanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia dan penguatan nilai tukar mata uang.
Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian seperti ini sering kali dipandang sebagai peluang untuk melakukan akumulasi aset (buy on weakness), mengingat sifat emas sebagai instrumen pelindung nilai (safe haven) terhadap inflasi.
DISCLAIMER: Investasi emas memiliki risiko fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, dan kebijakan moneter. Artikel ini disusun berdasarkan data resmi Sahabat Pegadaian per 4 Februari 2026 dan hanya bersifat informatif. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari keputusan investasi pribadi. Pastikan Anda melakukan riset mandiri sebelum melakukan transaksi logam mulia.
Berita Terkait
-
Hinca Pandjaitan Soroti Tambang Emas Ilegal, Dana Mengalir Hingga 992 T
-
Emas Antam Ambruk, Harganya Jadi Rp 2.884.000/Gram
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Untung Rugi Investasi Emas Digital, Opsi Menarik di Tengah Harga Fisik yang Terus Melonjak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana