Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Para tersangka diduga sengaja menyewa properti khusus yang dijadikan sebagai safe house atau rumah aman.
Namun, alih-alih untuk perlindungan hukum, bangunan yang berupa unit apartemen ini justru difungsikan sebagai gudang rahasia untuk menimbun harta hasil korupsi.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan beragam barang bukti bernilai fantastis, mulai dari tumpukan uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar, hingga sejumlah emas batangan. Saat ini, seluruh aset tersebut telah disita untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Mengenal Makna 'Safe House' dan Penyimpangannya
Secara terminologi hukum, safe house sejatinya memiliki fungsi mulia. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014, rumah aman adalah fasilitas rahasia yang dikelola lembaga seperti LPSK untuk melindungi saksi, korban, atau pelapor yang nyawanya terancam.
Namun, dalam kasus suap importasi ini, istilah tersebut mengalami pergeseran makna menjadi tempat persembunyian ilegal. Para oknum Bea Cukai menggunakan fasilitas ini untuk menjauhkan barang bukti dari jangkauan penegak hukum.
Terdapat dua kategori rumah aman dalam praktik intelijen, yakni permanen (statis) dan berpindah-pindah (mobile), di mana dalam kasus ini para tersangka memilih unit apartemen sebagai lokasi menetap.
Manipulasi Jalur Hijau PT Blueray
Baca Juga: Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray:
Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen.
Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan: Pihak manajemen PT Blueray.
Skandal ini bermula pada Oktober 2025, ketika para pejabat tersebut diduga melakukan "kongkalikong" dengan PT Blueray untuk mengatur jalur importasi.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya