Suara.com - Penerbitan sertifikat halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami lonjakan drastis pada paruh pertama tahun 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap bahwa usaha mikro menjadi motor utama dari peningkatan ini, dengan mendominasi hingga 92,79% dari total sertifikat yang diterbitkan bagi UMKM.
Lonjakan ini tak lepas dari program strategis pemerintah yang menyasar langsung ke akar rumput pelaku usaha.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanuddin, menjelaskan bahwa kunci utama di balik meroketnya angka ini adalah program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digulirkan pemerintah.
"Bahwa sertifikat halal di triwulan pertama dan kedua ada kenaikan. Kenapa ada kenaikan? Karena disitu kami memberikan layanan gratis kepada UMKM. Kita memberikan kuota ada 1 juta untuk layanan UMKM," kata Mamat di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada Jumat (18/5/2025).
Data menunjukkan efektivitas program ini. Pada triwulan pertama 2025, hanya ada 25.509 unit UMKM yang bersertifikasi halal.
Angka tersebut melonjak tajam menjadi 654.518 UMKM pada semester pertama 2025, yang berarti lebih dari separuh kuota gratis telah terserap.
Dominasi Usaha Mikro
Dari total 654.518 UMKM yang telah tersertifikasi halal hingga pertengahan tahun ini, sebaran berdasarkan skala usaha menunjukkan dominasi mutlak dari pelaku usaha paling kecil.
Baca Juga: Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM
Berikut rinciannya:
- Usaha Mikro: 607.326 unit (92,79%)
- Usaha Kecil: 24.013 unit (3,67%)
- Usaha Menengah: 11.125 unit (1,70%)
- Usaha Besar: 12.054 unit (1,84%)
Secara kumulatif, sejak 2019 hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah menerbitkan total 2.348.061 sertifikat halal yang mencakup 6.563.083 produk di seluruh Indonesia.
Skema Self-Declare
Latar belakang teknis dari lonjakan ini adalah pemanfaatan skema self-declare atau pernyataan mandiri oleh pelaku usaha.
Skema ini menjadi pilihan utama, mencakup 97,2 persen dari total sertifikat yang diterbitkan. Sisanya, sebesar 2,8 persen, diterbitkan melalui skema reguler.
Skema self-declare dirancang untuk mempermudah UMKM dengan proses produksi sederhana dan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya untuk mendapatkan sertifikat dengan lebih cepat dan efisien.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial