Suara.com - Penerbitan sertifikat halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami lonjakan drastis pada paruh pertama tahun 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap bahwa usaha mikro menjadi motor utama dari peningkatan ini, dengan mendominasi hingga 92,79% dari total sertifikat yang diterbitkan bagi UMKM.
Lonjakan ini tak lepas dari program strategis pemerintah yang menyasar langsung ke akar rumput pelaku usaha.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanuddin, menjelaskan bahwa kunci utama di balik meroketnya angka ini adalah program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digulirkan pemerintah.
"Bahwa sertifikat halal di triwulan pertama dan kedua ada kenaikan. Kenapa ada kenaikan? Karena disitu kami memberikan layanan gratis kepada UMKM. Kita memberikan kuota ada 1 juta untuk layanan UMKM," kata Mamat di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada Jumat (18/5/2025).
Data menunjukkan efektivitas program ini. Pada triwulan pertama 2025, hanya ada 25.509 unit UMKM yang bersertifikasi halal.
Angka tersebut melonjak tajam menjadi 654.518 UMKM pada semester pertama 2025, yang berarti lebih dari separuh kuota gratis telah terserap.
Dominasi Usaha Mikro
Dari total 654.518 UMKM yang telah tersertifikasi halal hingga pertengahan tahun ini, sebaran berdasarkan skala usaha menunjukkan dominasi mutlak dari pelaku usaha paling kecil.
Baca Juga: Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM
Berikut rinciannya:
- Usaha Mikro: 607.326 unit (92,79%)
- Usaha Kecil: 24.013 unit (3,67%)
- Usaha Menengah: 11.125 unit (1,70%)
- Usaha Besar: 12.054 unit (1,84%)
Secara kumulatif, sejak 2019 hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah menerbitkan total 2.348.061 sertifikat halal yang mencakup 6.563.083 produk di seluruh Indonesia.
Skema Self-Declare
Latar belakang teknis dari lonjakan ini adalah pemanfaatan skema self-declare atau pernyataan mandiri oleh pelaku usaha.
Skema ini menjadi pilihan utama, mencakup 97,2 persen dari total sertifikat yang diterbitkan. Sisanya, sebesar 2,8 persen, diterbitkan melalui skema reguler.
Skema self-declare dirancang untuk mempermudah UMKM dengan proses produksi sederhana dan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya untuk mendapatkan sertifikat dengan lebih cepat dan efisien.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi
-
Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!
-
Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Tembus Miliaran, Segini Banyaknya Donasi Warga Indonesia yang Sampai ke Iran
-
2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak