BI telah menetapkan dua periode besar dalam kalender SERAMBI 2026. Mengingat saat ini kita berada di penghujung Februari, fokus utama terletak pada pelaksanaan penukaran hasil pemesanan Periode 2 yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa terdapat batasan maksimal nilai penukaran guna memastikan asas keadilan dan ketersediaan stok uang bagi banyak orang.
Setiap pemegang KTP hanya diperbolehkan menukarkan uang dengan total maksimal Rp5.300.000. Paket penukaran ini biasanya terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000 sesuai dengan paket yang telah dikunci dalam sistem PINTAR.
Syarat Fisik Uang dan Dokumen Pendukung
Datang ke lokasi penukaran tanpa persiapan dapat berisiko pada penolakan layanan oleh petugas kas keliling.
Bank Indonesia menetapkan standar yang cukup ketat terkait kondisi uang tunai yang akan ditukarkan serta kelengkapan administratif.
Berikut adalah panduan persiapan sebelum menuju lokasi:
Verifikasi Dokumen: Wajib membawa KTP asli yang digunakan saat mendaftar dan bukti pemesanan (digital/cetak).
Kondisi Uang: Pastikan uang yang akan ditukarkan telah dirapikan. Uang tidak boleh dalam kondisi dilipat, distaples, dicoret-coret, apalagi dalam kondisi basah atau rusak parah.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
Kesesuaian Nominal: Bawalah uang tunai dengan jumlah yang pas sesuai dengan total pesanan yang tertera pada bukti PINTAR BI untuk mempercepat proses transaksi di loket.
Pihak Bank Indonesia melalui akun media sosial resminya juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penukaran melalui jasa tidak resmi atau calo di pinggir jalan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara