BI telah menetapkan dua periode besar dalam kalender SERAMBI 2026. Mengingat saat ini kita berada di penghujung Februari, fokus utama terletak pada pelaksanaan penukaran hasil pemesanan Periode 2 yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa terdapat batasan maksimal nilai penukaran guna memastikan asas keadilan dan ketersediaan stok uang bagi banyak orang.
Setiap pemegang KTP hanya diperbolehkan menukarkan uang dengan total maksimal Rp5.300.000. Paket penukaran ini biasanya terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000 sesuai dengan paket yang telah dikunci dalam sistem PINTAR.
Syarat Fisik Uang dan Dokumen Pendukung
Datang ke lokasi penukaran tanpa persiapan dapat berisiko pada penolakan layanan oleh petugas kas keliling.
Bank Indonesia menetapkan standar yang cukup ketat terkait kondisi uang tunai yang akan ditukarkan serta kelengkapan administratif.
Berikut adalah panduan persiapan sebelum menuju lokasi:
Verifikasi Dokumen: Wajib membawa KTP asli yang digunakan saat mendaftar dan bukti pemesanan (digital/cetak).
Kondisi Uang: Pastikan uang yang akan ditukarkan telah dirapikan. Uang tidak boleh dalam kondisi dilipat, distaples, dicoret-coret, apalagi dalam kondisi basah atau rusak parah.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
Kesesuaian Nominal: Bawalah uang tunai dengan jumlah yang pas sesuai dengan total pesanan yang tertera pada bukti PINTAR BI untuk mempercepat proses transaksi di loket.
Pihak Bank Indonesia melalui akun media sosial resminya juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penukaran melalui jasa tidak resmi atau calo di pinggir jalan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600
-
Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi
-
Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan
-
Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya
-
Rekor Buruk Rupiah Hari Ini
-
Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat
-
Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM
-
Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan
-
Pengumuman Penting BCA
-
Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!