Ketidakstabilan harga (volatilitas) yang ekstrem, keterbatasan pasokan, dan hukum positif yang melarang penggunaan mata uang selain Rupiah di NKRI menjadi alasan utama ketidaklayakannya.
Penggunaan kripto sebagai alat bayar dianggap sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum (gairu masyr‘).
Fatwa ini ditutup dengan imbauan kepada seluruh umat Islam untuk tidak terjebak dalam euforia spekulatif. Muhammadiyah mewajibkan setiap individu untuk memiliki literasi yang memadai (Do Your Own Research) guna menghindari kebodohan yang berujung pada kerugian harta.
Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi negara (OJK/Bappebti) menjadi wujud prinsip sadd al-arah (menutup jalan kerusakan) untuk melindungi diri dari kejahatan siber.
Muhammadiyah menegaskan bahwa fatwa ini bukanlah ajakan untuk berinvestasi, melainkan pedoman dinamis agar inovasi teknologi blockchain digunakan untuk kemaslahatan, bukan untuk kemudaratan.
DISCLAIMER: Fatwa ini merupakan pedoman hukum Islam dari Majelis Tarjih Muhammadiyah. Penggunaan aset kripto tetap tunduk pada regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memiliki risiko volatilitas pasar yang sangat tinggi. Selalu lakukan riset mendalam sebelum mengambil keputusan finansial.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Investasi Perak, Ketahui Keuntungan dan Kerugiannya sebelum Mulai
-
Profil PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), Emiten Penyuplai 7 PLTU Strategis
-
Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026
-
Emas Antam Lebih Mahal Hari Ini, Tembus Rp 3.047.000/Gram
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.887
-
Jelang Panen Raya, KBI Perkuat Sistem Resi Gudang untuk Tahan Harga Gabah
-
IHSG Mulai Menghijau Selasa Pagi, Cek Saham-saham Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Turun Signifikan Hari Ini
-
Ishizuka Maspion Resmi Operasikan PLTS Atap di Surabaya
-
Bank Jago Sulap Tirai Warteg Ramadan Jadi Lahan Cuan UMKM