Suara.com - Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mengimbangi laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas kerja melalui modernisasi sistem kerja yang lebih adaptif dan fleksibel.
Fakta-fakta Penting PP Nomor 9 Tahun 2026
1. Dasar Hukum yang Kokoh Penyusunan aturan ini bersandar pada konstitusi dan undang-undang fundamental, di antaranya:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
UU Keuangan Negara (No. 17/2003) & UU Perbendaharaan Negara (No. 1/2004).
UU APBN Tahun Anggaran 2026 (No. 62/2024).
2. Kelompok yang Berhak Menerima (Subjek) Penerima manfaat dalam regulasi ini mencakup spektrum luas aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas:
Aparatur Aktif: PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
Pejabat Negara: Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota Legislatif (DPR), hingga Kepala Daerah.
Kelompok Purna Tugas: Pensiunan, Penerima Pensiun (ahli waris), serta Penerima Tunjangan tertentu.
3. Komponen Perhitungan Tunjangan Besaran nominal yang akan diterima dihitung berdasarkan akumulasi beberapa unsur penghasilan, yaitu:
Gaji Pokok.
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak).
Tunjangan Pangan (Beras).
Berita Terkait
-
Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti
-
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
-
Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Serangan ke Pulau Mungil Ini Akan Lumpuhkan Iran, Mengapa Belum Dilakukan AS dan Israel?
-
Kebut Proyek 32.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Gubernur dan Bupati Belikan Lahan
-
Bersih-bersih 'Geng' Pajak, Menkeu Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai DJP: Yang Nakal Kita Singkirkan!
-
Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026
-
Iran Berhasil Ekspor Minyak Mentah ke China, Lolos dari Serangan AS-Israel
-
Harga Saham TOBA Menguat Pada Sesi I IHSG, Ini Penyebabnya
-
IHSG Ditutup Datar di Sesi I, Peluang Rebound Masih Ada
-
RUU Perumahan Siap Digodok, Solusi Jitu Atasi Backlog dan Lahan?
-
Spesifikasi Rudal BrahMos yang Dibeli Indonesia, Harganya Capai Rp 7 Triliun
-
Fit and Proper Test Bos OJK, Friderica Widyasari: Ini Adalah Awal dari Era Baru!