Bisnis / Keuangan
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi THR PNS. [Unsplash]

Suara.com - Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mengimbangi laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas kerja melalui modernisasi sistem kerja yang lebih adaptif dan fleksibel.

Fakta-fakta Penting PP Nomor 9 Tahun 2026

1. Dasar Hukum yang Kokoh Penyusunan aturan ini bersandar pada konstitusi dan undang-undang fundamental, di antaranya:

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

UU Keuangan Negara (No. 17/2003) & UU Perbendaharaan Negara (No. 1/2004).

UU APBN Tahun Anggaran 2026 (No. 62/2024).

2. Kelompok yang Berhak Menerima (Subjek) Penerima manfaat dalam regulasi ini mencakup spektrum luas aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas:

Aparatur Aktif: PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Pejabat Negara: Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota Legislatif (DPR), hingga Kepala Daerah.

Kelompok Purna Tugas: Pensiunan, Penerima Pensiun (ahli waris), serta Penerima Tunjangan tertentu.

3. Komponen Perhitungan Tunjangan Besaran nominal yang akan diterima dihitung berdasarkan akumulasi beberapa unsur penghasilan, yaitu:

Gaji Pokok.

Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak).

Tunjangan Pangan (Beras).

Load More