Suara.com - Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mengimbangi laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas kerja melalui modernisasi sistem kerja yang lebih adaptif dan fleksibel.
Fakta-fakta Penting PP Nomor 9 Tahun 2026
1. Dasar Hukum yang Kokoh Penyusunan aturan ini bersandar pada konstitusi dan undang-undang fundamental, di antaranya:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
UU Keuangan Negara (No. 17/2003) & UU Perbendaharaan Negara (No. 1/2004).
UU APBN Tahun Anggaran 2026 (No. 62/2024).
2. Kelompok yang Berhak Menerima (Subjek) Penerima manfaat dalam regulasi ini mencakup spektrum luas aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas:
Aparatur Aktif: PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
Pejabat Negara: Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota Legislatif (DPR), hingga Kepala Daerah.
Kelompok Purna Tugas: Pensiunan, Penerima Pensiun (ahli waris), serta Penerima Tunjangan tertentu.
3. Komponen Perhitungan Tunjangan Besaran nominal yang akan diterima dihitung berdasarkan akumulasi beberapa unsur penghasilan, yaitu:
Gaji Pokok.
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak).
Tunjangan Pangan (Beras).
Berita Terkait
-
Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti
-
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
-
Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA