Bisnis / Keuangan
Kamis, 26 Maret 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • BEI menghentikan sementara perdagangan tiga saham emiten: WIKA, MGLV, dan PTDU karena kondisi yang berbeda.
  • Saham MGLV disuspensi akibat lonjakan harga signifikan, sementara PTDU karena isu keterbukaan informasi dan kelangsungan usaha.
  • WIKA disuspensi menyusul penundaan pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 25 Maret 2026.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan terhadap tiga saham emiten.

Salah satunya adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Panca Anugerah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).

Langkah ini diambil BEI sebagai respons atas sejumlah kondisi berbeda yang terjadi pada masing-masing emiten, mulai dari lonjakan harga saham yang tidak wajar hingga persoalan keterbukaan informasi dan ketidakpastian kelangsungan usaha.

Saham MGLV, emiten produk rumah tangga premium dengan merek Magran Living, telah lebih dulu disuspensi sejak sesi I perdagangan 25 Maret 2026.

BEI menilai terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan sehingga perlu dilakukan cooling down guna melindungi investor.

Sementara itu, suspensi terhadap saham PTDU dilakukan sejak sesi I Periodic Call Auction pada 17 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan BEI tertanggal 9 Maret 2026.

Logo Wika. [Dok Wika]

Selain itu, bursa juga mencermati adanya indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha emiten yang bergerak di sektor konstruksi tersebut.

Dalam keterangannya, BEI menyebutkan sejumlah korespondensi yang melatarbelakangi keputusan tersebut, termasuk surat internal perseroan, permintaan penjelasan dari bursa, hingga sanksi terkait keterlambatan kewajiban pencatatan.

Adapun untuk WIKA, suspensi tidak lepas dari perkembangan terkait kewajiban pembayaran surat utang.

Baca Juga: Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak

Berdasarkan surat perseroan dan informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada 25 Maret 2026.

Penundaan tersebut mencakup beberapa seri obligasi dan sukuk, yakni Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri C.

"Berikut ini surat dari BEI mengenai penghentian sementara ketiga emiten dari pasar modal : Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Kamis (26/3/2026).

BEI menegaskan bahwa langkah suspensi dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Bursa juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten. Suspensi akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari BEI.

Load More