- BEI menghentikan sementara perdagangan tiga saham emiten: WIKA, MGLV, dan PTDU karena kondisi yang berbeda.
- Saham MGLV disuspensi akibat lonjakan harga signifikan, sementara PTDU karena isu keterbukaan informasi dan kelangsungan usaha.
- WIKA disuspensi menyusul penundaan pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 25 Maret 2026.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan terhadap tiga saham emiten.
Salah satunya adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Panca Anugerah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).
Langkah ini diambil BEI sebagai respons atas sejumlah kondisi berbeda yang terjadi pada masing-masing emiten, mulai dari lonjakan harga saham yang tidak wajar hingga persoalan keterbukaan informasi dan ketidakpastian kelangsungan usaha.
Saham MGLV, emiten produk rumah tangga premium dengan merek Magran Living, telah lebih dulu disuspensi sejak sesi I perdagangan 25 Maret 2026.
BEI menilai terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan sehingga perlu dilakukan cooling down guna melindungi investor.
Sementara itu, suspensi terhadap saham PTDU dilakukan sejak sesi I Periodic Call Auction pada 17 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan BEI tertanggal 9 Maret 2026.
Selain itu, bursa juga mencermati adanya indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha emiten yang bergerak di sektor konstruksi tersebut.
Dalam keterangannya, BEI menyebutkan sejumlah korespondensi yang melatarbelakangi keputusan tersebut, termasuk surat internal perseroan, permintaan penjelasan dari bursa, hingga sanksi terkait keterlambatan kewajiban pencatatan.
Adapun untuk WIKA, suspensi tidak lepas dari perkembangan terkait kewajiban pembayaran surat utang.
Baca Juga: Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak
Berdasarkan surat perseroan dan informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada 25 Maret 2026.
Penundaan tersebut mencakup beberapa seri obligasi dan sukuk, yakni Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri C.
"Berikut ini surat dari BEI mengenai penghentian sementara ketiga emiten dari pasar modal : Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Kamis (26/3/2026).
BEI menegaskan bahwa langkah suspensi dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Bursa juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten. Suspensi akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Berita Terkait
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
IHSG Amblas 5,91 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut ke Rp12.678 Triliun
-
Emiten Pembayaran Digital CASH Mau Right Issue 996,6 Juta Saham
-
Emiten Klinik PRDA Raup Laba Bersih Rp 207 Miliar Sepanjang 2025
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya