- KPPU mendenda 97 pelaku usaha fintech P2P lending senilai total Rp755 miliar karena melanggar persaingan usaha.
- Pelanggaran tersebut meliputi perjanjian menetapkan suku bunga, yang mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman daring.
- KPPU merekomendasikan OJK memperkuat pengawasan industri pinjol untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di masa depan.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian di antara para pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi.
Penetapan batas atas suku bunga dinilai justru tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha.
“Kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” demikian disampaikan dalam putusan.
Majelis juga menilai berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian, tidak beralasan dan tidak dapat diterima.
Perkara ini telah melalui proses panjang sejak 2023 dan mulai memasuki tahap persidangan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap tersebut, para terlapor secara tegas menolak seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan investigator.
Namun, setelah melalui pemeriksaan lanjutan dan pengujian alat bukti, Majelis menemukan fakta adanya praktik penetapan harga yang melanggar hukum.
Baca Juga: Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
Dari total 97 terlapor, sebanyak 52 pelaku usaha dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar, sementara sisanya dikenakan denda dengan nilai bervariasi hingga total mencapai Rp755 miliar.
Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring.
Hal ini dinilai penting guna mencegah celah regulasi (regulation gap) serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman yang berpotensi mengandung unsur anti-persaingan.
Putusan ini menjadi sinyal keras bagi industri fintech, khususnya pinjol, agar menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak merugikan konsumen.
Berita Terkait
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun