Bisnis / Keuangan
Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB
Ilustrasi Pinjol. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPPU mendenda 97 pelaku usaha fintech P2P lending senilai total Rp755 miliar karena melanggar persaingan usaha.
  • Pelanggaran tersebut meliputi perjanjian menetapkan suku bunga, yang mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman daring.
  • KPPU merekomendasikan OJK memperkuat pengawasan industri pinjol untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di masa depan.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian di antara para pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi.

Penetapan batas atas suku bunga dinilai justru tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha.

“Kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” demikian disampaikan dalam putusan.

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Majelis juga menilai berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian, tidak beralasan dan tidak dapat diterima.

Perkara ini telah melalui proses panjang sejak 2023 dan mulai memasuki tahap persidangan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap tersebut, para terlapor secara tegas menolak seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan investigator.

Namun, setelah melalui pemeriksaan lanjutan dan pengujian alat bukti, Majelis menemukan fakta adanya praktik penetapan harga yang melanggar hukum.

Baca Juga: Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Dari total 97 terlapor, sebanyak 52 pelaku usaha dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar, sementara sisanya dikenakan denda dengan nilai bervariasi hingga total mencapai Rp755 miliar.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring.

Hal ini dinilai penting guna mencegah celah regulasi (regulation gap) serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman yang berpotensi mengandung unsur anti-persaingan.

Putusan ini menjadi sinyal keras bagi industri fintech, khususnya pinjol, agar menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak merugikan konsumen.

Load More