Bisnis / Keuangan
Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Baca 10 detik
  • KPPU menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Pelanggaran tersebut terkait praktik kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi perusahaan fintech.
  • Perusahaan wajib menyetor denda ke kas negara dalam 30 hari atau dikenai denda tambahan dua persen per bulan.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech lending atau pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.

Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyampaikan seluruh perusahaan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan suku bunga.

Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho.

Dari total denda yang dijatuhkan, sejumlah perusahaan dikenai sanksi dengan nilai sangat besar. PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan produk AdaKami tercatat sebagai perusahaan dengan denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar.

Disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar. Selain itu, PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) sebesar Rp48,8 miliar, serta PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) sebesar Rp42,4 miliar.

Untuk kelompok denda di atas Rp20 miliar, terdapat PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) sebesar Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia sebesar Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi sebesar Rp22,9 miliar.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya dikenai denda belasan miliar rupiah, di antaranya PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) sebesar Rp13,5 miliar, PT Layanan Keuangan Berbagi sebesar Rp13,9 miliar, PT Mapan Global Reksa sebesar Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar.

Baca Juga: Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!

Mayoritas perusahaan fintech lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar. Totalnya, puluhan perusahaan harus membayar denda dalam kisaran tersebut sesuai putusan Majelis Komisi.

Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Seluruh perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.

“Kesemua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812," jelasnya.

Jika mengajukan keberatan, perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Adapun keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More