- KPPU menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
- Pelanggaran tersebut terkait praktik kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi perusahaan fintech.
- Perusahaan wajib menyetor denda ke kas negara dalam 30 hari atau dikenai denda tambahan dua persen per bulan.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech lending atau pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.
Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyampaikan seluruh perusahaan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan suku bunga.
Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho.
Dari total denda yang dijatuhkan, sejumlah perusahaan dikenai sanksi dengan nilai sangat besar. PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan produk AdaKami tercatat sebagai perusahaan dengan denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar.
Disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar. Selain itu, PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) sebesar Rp48,8 miliar, serta PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) sebesar Rp42,4 miliar.
Untuk kelompok denda di atas Rp20 miliar, terdapat PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) sebesar Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia sebesar Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi sebesar Rp22,9 miliar.
Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya dikenai denda belasan miliar rupiah, di antaranya PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) sebesar Rp13,5 miliar, PT Layanan Keuangan Berbagi sebesar Rp13,9 miliar, PT Mapan Global Reksa sebesar Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar.
Baca Juga: Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
Mayoritas perusahaan fintech lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar. Totalnya, puluhan perusahaan harus membayar denda dalam kisaran tersebut sesuai putusan Majelis Komisi.
Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Seluruh perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
“Kesemua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812," jelasnya.
Jika mengajukan keberatan, perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Adapun keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global