- KPPU menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
- Pelanggaran tersebut terkait praktik kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi perusahaan fintech.
- Perusahaan wajib menyetor denda ke kas negara dalam 30 hari atau dikenai denda tambahan dua persen per bulan.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech lending atau pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.
Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyampaikan seluruh perusahaan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan suku bunga.
Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho.
Dari total denda yang dijatuhkan, sejumlah perusahaan dikenai sanksi dengan nilai sangat besar. PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan produk AdaKami tercatat sebagai perusahaan dengan denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar.
Disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar. Selain itu, PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) sebesar Rp48,8 miliar, serta PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) sebesar Rp42,4 miliar.
Untuk kelompok denda di atas Rp20 miliar, terdapat PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) sebesar Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia sebesar Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi sebesar Rp22,9 miliar.
Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya dikenai denda belasan miliar rupiah, di antaranya PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) sebesar Rp13,5 miliar, PT Layanan Keuangan Berbagi sebesar Rp13,9 miliar, PT Mapan Global Reksa sebesar Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar.
Baca Juga: Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
Mayoritas perusahaan fintech lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar. Totalnya, puluhan perusahaan harus membayar denda dalam kisaran tersebut sesuai putusan Majelis Komisi.
Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Seluruh perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
“Kesemua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812," jelasnya.
Jika mengajukan keberatan, perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Adapun keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri