- KPPU memutuskan penetapan bunga pinjol maksimal 0,8 persen per hari adalah pelanggaran persaingan usaha merugikan konsumen.
- Kesepakatan batas bunga pinjaman tersebut dilakukan melalui pedoman asosiasi industri, bukan berdasarkan mekanisme pasar atau arahan OJK.
- Putusan perkara ini disampaikan pada sidang Kamis (26/3/2026) karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap praktik penetapan bunga pinjaman online (pinjol) yang sempat dipatok maksimal 0,8 persen per hari sebagai bentuk pelanggaran persaingan usaha yang berpotensi merugikan konsumen.
Temuan tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan pada Kamis (26/3/2026). Majelis Komisi menilai penetapan batas bunga tersebut dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku usaha, bukan mekanisme pasar.
Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyebut penetapan bunga tersebut terjadi melalui pedoman asosiasi industri yang diikuti oleh para anggota.
“Bahwa penetapan harga telah terjadi dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan pedoman perilaku AFPI yang telah diketahui dan tidak mendapatkan penolakan secara nyata oleh para anggota AFPI," ujar Ridho di Jakarta.
Dalam fakta persidangan, batas bunga pinjaman sempat ditetapkan tidak melebihi 0,8 persen per hari sejak 2018. Kebijakan ini kemudian diperbarui dengan penurunan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021, namun tetap melalui mekanisme yang sama.
Dalam persidangan, para perusahaan sempat berdalih bahwa pengaturan batas bunga tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun, Majelis Komisi menolak alasan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bahwa dalil yang menyatakan jika pengaturan besaran maksimum suku bunga merupakan arahan dari OJK adalah lemah dan dikesampingkan mengingat arahan tersebut bersifat lisan dan tidak terdapat bukti tertulis terkait arahan tersebut," ungkapnya.
Majelis juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
“Bahkan tidak terdapat notulensi tertulis dalam setiap rapat pembahasan. Hal ini justru menunjukkan lemahnya dalil arahan atau rekomendasi dari OJK," jelasnya.
Baca Juga: KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
Selain itu, KPPU menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran bunga pinjaman.
“Bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi," jelasnya.
Majelis Komisi menyimpulkan praktik penetapan bunga tersebut merupakan kesepakatan antar pelaku usaha pesaing yang berdampak pada konsumen.
“Dengan demikian seluruh unsur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun