- KPPU memutuskan penetapan bunga pinjol maksimal 0,8 persen per hari adalah pelanggaran persaingan usaha merugikan konsumen.
- Kesepakatan batas bunga pinjaman tersebut dilakukan melalui pedoman asosiasi industri, bukan berdasarkan mekanisme pasar atau arahan OJK.
- Putusan perkara ini disampaikan pada sidang Kamis (26/3/2026) karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap praktik penetapan bunga pinjaman online (pinjol) yang sempat dipatok maksimal 0,8 persen per hari sebagai bentuk pelanggaran persaingan usaha yang berpotensi merugikan konsumen.
Temuan tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan pada Kamis (26/3/2026). Majelis Komisi menilai penetapan batas bunga tersebut dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku usaha, bukan mekanisme pasar.
Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyebut penetapan bunga tersebut terjadi melalui pedoman asosiasi industri yang diikuti oleh para anggota.
“Bahwa penetapan harga telah terjadi dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan pedoman perilaku AFPI yang telah diketahui dan tidak mendapatkan penolakan secara nyata oleh para anggota AFPI," ujar Ridho di Jakarta.
Dalam fakta persidangan, batas bunga pinjaman sempat ditetapkan tidak melebihi 0,8 persen per hari sejak 2018. Kebijakan ini kemudian diperbarui dengan penurunan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021, namun tetap melalui mekanisme yang sama.
Dalam persidangan, para perusahaan sempat berdalih bahwa pengaturan batas bunga tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun, Majelis Komisi menolak alasan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bahwa dalil yang menyatakan jika pengaturan besaran maksimum suku bunga merupakan arahan dari OJK adalah lemah dan dikesampingkan mengingat arahan tersebut bersifat lisan dan tidak terdapat bukti tertulis terkait arahan tersebut," ungkapnya.
Majelis juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
“Bahkan tidak terdapat notulensi tertulis dalam setiap rapat pembahasan. Hal ini justru menunjukkan lemahnya dalil arahan atau rekomendasi dari OJK," jelasnya.
Baca Juga: KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
Selain itu, KPPU menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran bunga pinjaman.
“Bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi," jelasnya.
Majelis Komisi menyimpulkan praktik penetapan bunga tersebut merupakan kesepakatan antar pelaku usaha pesaing yang berdampak pada konsumen.
“Dengan demikian seluruh unsur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian
-
BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun
-
Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat
-
Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik
-
Emas Antam Terus Diobral, Hari Ini Harganya Rp 2.810.000/Gram