- OJK blokir 33.252 rekening judi online guna jaga integritas sistem keuangan nasional.
- Kredit bank tumbuh 9,37% jadi Rp8.559 triliun, ditopang kuat oleh sektor investasi.
- Likuiditas perbankan tetap tebal dan rasio NPL terjaga rendah di tengah suku bunga tinggi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap integritas sistem keuangan nasional. Kabar terbaru, wasit sektor jasa keuangan ini telah memerintahkan perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 33.252 rekening yang telah masuk dalam daftar blokir. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.526 rekening.
"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online," ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (6/4/2026).
Langkah tegas ini diambil karena aktivitas judi online dinilai memberikan dampak negatif yang luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Dalam prosesnya, OJK bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencocokkan data pribadi nasabah sebelum melakukan tindakan penutupan rekening secara permanen.
Meski dihantui sentimen negatif judi online dan era suku bunga tinggi (higher for longer), OJK mencatat kinerja perbankan nasional masih berada dalam posisi solid.
Fungsi intermediasi tetap menunjukkan pertumbuhan positif dengan profil risiko yang terkendali dimana penyaluran kredit tumbuh 9,37% (yoy) menjadi Rp8.559 triliun. Sektor investasi menjadi motor penggerak dengan lonjakan 20,72%. Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,18% mencapai Rp10.102 triliun
Dan kualitas aset: rasio Non-Performing Loan (NPL) gross terjaga di level 2,17%, sementara NPL net berada di angka 0,83%.
Likuiditas industri pun terpantau melimpah dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 195,64%, jauh di atas ambang batas ketentuan. "OJK terus mendorong penguatan sektor melalui sejumlah inisiatif, termasuk pengembangan keuangan berkelanjutan serta pengajuan 12 izin penggabungan BPR dan BPRS," pungkas Dian.
Baca Juga: Aset IRRA Tembus Rp2,43 Triliun, Laba Bersih Naik 23,03 Persen pada 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya