Bisnis / Makro
Senin, 06 April 2026 | 11:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan yang membolehkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • PMK 15/2026 bolehkan Dana Desa & DAU untuk biayai fisik Kopdes Merah Putih.
  • Pinjaman Kopdes maksimal Rp3 miliar, bunga 6% per tahun, dan tenor hingga 72 bulan.
  • Penyaluran dana angsuran wajib lalui tinjauan BPKP untuk jamin akuntabilitas.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan yang membolehkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah maupun pemerintah desa kini memiliki payung hukum untuk mengalokasikan dana transfer pusat guna mendukung infrastruktur Kopdes. "Penyaluran dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based," bunyi Pasal 3 PMK tersebut, sebagaimana dikutip Kontan, Senin (6/4).

Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah pemberian izin bagi Kopdes Merah Putih untuk mengangsur kredit pinjaman bank menggunakan sumber dana dari DAU atau Dana Desa.

Adapun ketentuan skema pembayarannya adalah sebagai berikut:

  • DAU dan DBH dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
  • Dana Desa: Pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Pemerintah menetapkan plafon maksimal pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan suku bunga yang cukup kompetitif, yakni 6% per tahun. Untuk tenornya, koperasi diberikan jangka waktu angsuran selama 72 bulan (6 tahun) dengan masa tenggang (grace period) antara 6 hingga 12 bulan.

Meski memberikan kelonggaran pendanaan, Kemenkeu menerapkan syarat administrasi yang ketat untuk menjaga tata kelola. Perbankan yang ingin mengajukan permohonan penyaluran dana angsuran harus menyertakan dokumen serah terima dari Menteri Koperasi.

Dokumen tersebut wajib ditinjau terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau aparat pengawasan intern pemerintah lainnya. Dengan terbitnya PMK 15/2026 ini, pemerintah resmi mencabut aturan lama, yakni PMK No. 49/2025 dan PMK No. 63/2025 yang sebelumnya mengatur skema serupa.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Load More