- SUPR delisting sukarela demi efisiensi aset di bawah TOWR (Grup Djarum).
- BEI tegaskan go private SUPR adalah strategi bisnis, bukan paksaan bursa.
- BEI tetap kawal aspek kepatuhan dan free float emiten sebelum resmi keluar.
Suara.com - Di tengah koreksi harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), jagat pasar modal justru tertuju pada rencana PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) milik Grup Djarum yang mau untuk angkat kaki dari bursa alias voluntary delisting.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri menilai langkah strategis emiten menara telekomunikasi ini murni keputusan internal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa rencana go private ini murni merupakan keputusan strategis internal perseroan. Ia membantah jika langkah ini merupakan tekanan dari pihak regulator.
“Langkah tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh manajemen Perseroan dalam rangka pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Sebagaimana diketahui, SUPR saat ini dikendalikan oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Kepemilikan TOWR atas SUPR secara tidak langsung telah mencapai 99,99 persen.
Nyoman menjelaskan, evaluasi yang dilakukan manajemen mencakup strategi bisnis jangka panjang hingga restrukturisasi kepemilikan saham agar operasional grup menjadi lebih ramping dan efektif.
Di sisi lain, isu delisting ini juga berkelindan dengan aturan free float atau batas minimal saham publik. Nyoman menekankan bahwa BEI terus mendampingi emiten yang kesulitan memenuhi aturan ini melalui berbagai inisiatif, mulai dari sosialisasi hingga one-on-one assistance.
“Bursa memahami bahwa pemenuhan ketentuan free float membutuhkan perhatian dan upaya khusus dari perusahaan tercatat yang belum memenuhi,” tambahnya.
Meski SUPR memilih jalan untuk keluar dari lantai bursa, BEI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses transisi ini tetap mematuhi regulasi pasar modal yang berlaku.
Baca Juga: Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
-
Rupiah Masih Mimpi Buruk, Bertahan di Level Rp 17.078/USD
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
-
BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal
-
IHSG Mulai Gaspol, Dibuka Menguat ke Level 7.001
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, UBS Ikutan Anjlok!
-
DPR Usul Pembelian Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Ini Tujuannya