- Koster desak kepastian Tol Gilimanuk-Mengwi karena malu ditagih warga soal mandeknya proyek.
- Lahan penlok tol 'terkunci', warga Bali tak bisa manfaatkan lahan meski proyek belum berjalan.
- Komisi V DPR sebut lelang tol baru mulai November 2026 dan target operasi fungsional tahun 2029.
Suara.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster, meluapkan kegelisahannya terkait nasib proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang hingga kini tak menunjukkan progres signifikan. Koster mengaku terbebani oleh ekspektasi masyarakat yang terus menagih janji pembangunan infrastruktur vital tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (8/4/2026), Koster blak-blakan menyebut posisi pemerintah daerah kini berada di titik sulit. Proyek yang sudah lama direncanakan ini justru menciptakan ketidakpastian bagi warga, terutama mereka yang lahannya masuk dalam penetapan lokasi (penlok).
“Jadi kami ditunggu-tunggu oleh masyarakat soal jalan tol ini yang sudah lama direncanakan namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti buat kami sehingga kami jadi malu dengan masyarakat,” ujar Koster di Kompleks Parlemen, Senayan.
Persoalan kian pelik lantaran status lahan yang masuk dalam trase jalan tol sudah dikunci lewat penlok. Akibatnya, warga pemilik lahan tidak bisa memanfaatkan aset mereka untuk kepentingan lain, sementara pembangunan tol sendiri masih jalan di tempat.
Koster pun mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian jadwal yang konkret. “Kami mohon kepastian mengenai kelanjutan rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ini,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan fakta bahwa proyek ini masih dalam tahap yang sangat awal. Berdasarkan tinjauan lapangan pada Februari 2026, dokumen readiness criteria proyek ini masih dalam tahap review.
Jadwal operasional yang diharapkan masyarakat pun nampaknya masih jauh dari panggang api.
“Jalan tol ini direncanakan baru akan lelang pemilihan BUJT pada bulan November 2026 dan beroperasi secara fungsional pada tahun 2029,” ungkap Lasarus.
Lasarus sepakat bahwa beban infrastruktur di Bali, khususnya arus kendaraan dari Pelabuhan Gilimanuk ke wilayah Selatan, sudah mencapai titik jenuh. Menurutnya, Bali memerlukan regulasi dan intervensi anggaran khusus karena tidak mungkin hanya mengandalkan APBD yang terbatas.
Baca Juga: Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru
“Bali ini sudah tidak bisa lagi pakai regulasi normal, Pak. Saya lihat ini daya rusaknya cepat. Kalau APBD Bali saja saya pikir sudah berat sekali,” pungkas Lasarus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?