- Pemerintah mendorong penggunaan BBM dan LPG secara bijak serta mengalihkan sumber impor dari Timur Tengah ke kawasan lain seperti Amerika, Afrika, dan Asia untuk mengurangi risiko pasokan.
- KKKS diminta mengutamakan minyak mentah domestik untuk diolah di kilang dalam negeri, bukan diekspor, guna menjaga ketersediaan energi nasional.
- Pemerintah menggenjot produksi LPG melalui optimalisasi kilang serta mengalihkan pasokan dari industri ke LPG 3 kg agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan lima langkah mitigasi guna menghadapi ancaman krisis energi dampak dari situasi di Timur Tengah.
Ketegangan antara Amerika Serikat dengan Iran berdampak terhadap jalur distribusi minyak dan gas global, karena penutupan Selat Hormuz.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, mengungkap mitigasi pertama yakni mengatur konsumsi BBM dan LPG secara wajar dan bijak.
"Surat pengaturan terkait dengan pengaturan ini sudah diterbitkan oleh Ditjen Migas dan BPH Migas," ujar Rizwi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Kemudian kedua, yakni mengalihkan impor BBM dan LPG yang sebelumnya dari negara-negara di Timur Tengah ke negara di luar kawasan tersebut.
"Menjadi ke negara-negara lain seperti Amerika, Afrika, Asia, dan negara-negara di ASEAN," jelasnya.
Ketiga, meminta kepada seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengutamakan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dibanding dengan ekspor.
"Artinya crude yang diproduksi dalam negeri diupayakan untuk seluruhnya dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk kilang minyak di dalam negeri," papar Rizwi.
Setelah itu keempat, mengoptimalkan kilang-kilang dalam negeri, termasuk RDMP Balikpapan. Strategi yang dilakukan adalah mengalihkan penggunaan bahan baku naft yang sebelumnya digunakan untuk memproduksi polipropilena dengan nilai jual lebih tinggi untuk memperkaya produksi LPG nasional.
Baca Juga: Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal
Terakhir kelima, secara aktif mencari pasokan LPG tambahan, baik dari impor maupun produksi domestik, dengan memperluas sumber pengadaan ke negara-negara di Asia dan ASEAN. Selain itu, pemerintah berupaya mengalihkan alokasi LPG industri untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 kg bagi masyarakat.
"LPG yang selama ini dijual ke industri juga diupayakan untuk dialihkan untuk kebutuhan LPG 3 kg yang dimana kebutuhan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," pungkas Rizwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?