Bisnis / Keuangan
Selasa, 14 April 2026 | 09:46 WIB
Seorang pegawai memegang emas batangan produksi Antam [Antara]
Baca 10 detik
  • Harga emas batangan Antam di Jakarta melesat menjadi Rp2.863.000 per gram pada Selasa, 14 April 2026.
  • Lonjakan harga domestik terjadi akibat depresiasi rupiah dan tingginya permintaan emas di tengah ketegangan geopolitik regional.
  • Kenaikan ini berlawanan dengan tren harga emas global yang melemah karena aksi ambil untung oleh investor.

Suara.com - Di tengah tren pelemahan harga emas di pasar spot global, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru menunjukkan arah sebaliknya dengan lonjakan yang sangat signifikan.

Fenomena anomali ini menjadi perbincangan hangat di kalangan investor retail dan pengamat ekonomi di kota-kota besar Indonesia.

Berdasarkan pantauan langsung di laman resmi Logam Mulia, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026) pukul 08.42 WIB, harga emas Antam melesat hingga Rp45.000 dari posisi sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam bertengger di level Rp2.863.000 per gram, naik tajam dibandingkan harga Senin yang masih berada di angka Rp2.818.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang turut meroket. Para investor yang ingin melepas aset emasnya hari ini akan mendapatkan harga Rp2.639.000 per gram, meningkat signifikan dari semula Rp2.585.000 per gram.

Namun, masyarakat perlu menyadari bahwa harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan internal perusahaan serta dinamika pasar.

Mengapa Antam Naik Saat Dunia Turun?

Kondisi ini tergolong unik mengingat harga emas dunia di pasar spot justru ditutup melemah pada perdagangan kemarin. Emas global parkir di level US$ 4.751,7 per troy ons, menyusut sekitar 0,24% dibandingkan penutupan akhir pekan lalu.

Secara teknikal, koreksi harga global ini merupakan hal yang wajar setelah emas dunia sempat reli dan naik tiga hari berturut-turut dengan total kenaikan mencapai 2,41%.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 2.857.000 Juta per Gram

"Jadi, sepertinya aroma ambil untung (profit taking) tercium dari koreksi harga emas. Maklum, keuntungan yang bisa didapat dari menjual emas lumayan menggiurkan," merupakan analisis yang berkembang melihat perilaku pasar global saat ini.

Banyak institusi besar mulai mencairkan keuntungan mereka setelah harga emas mencapai level psikologis baru.

Lantas, mengapa harga di Indonesia justru terbang? Ada tiga faktor fundamental yang mendasari anomali ini:

  • Depresiasi Rupiah yang Mendalam: Faktor utama yang sering terabaikan adalah nilai tukar rupiah. Sebagaimana diketahui, rupiah saat ini tengah tertekan di kisaran Rp17.100 per dolar AS akibat krisis blokade di Timur Tengah. Karena harga emas domestik dikonversi dari dolar AS, maka pelemahan rupiah yang lebih besar dari penurunan emas global otomatis membuat harga emas lokal tetap naik.
  • Strategi Penyesuaian Harian Antam: Antam seringkali melakukan penyesuaian harga berdasarkan ketersediaan stok fisik dan permintaan domestik yang tinggi di tengah ketidakpastian geopolitik. Saat masyarakat merasa tidak aman dengan aset kertas, permintaan emas fisik meningkat, yang memungkinkan Antam mempertahankan harga premium.
  • Ketegangan Geopolitik Regional: Meskipun di pasar spot New York terjadi aksi profit taking, di dalam negeri sentimen ketakutan akan dampak blokade Iran membuat emas tetap menjadi primadona, sehingga harga domestik memiliki daya tahan lebih kuat terhadap koreksi global.

Bagi para investor, sangat penting untuk memahami aspek perpajakan dalam transaksi logam mulia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak.

Untuk pembelian emas batangan, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian ini akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuannya adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan.

Load More