- Menteri Keuangan menyiapkan aturan baru terkait tata cara restitusi pajak untuk mencegah kebocoran anggaran negara yang signifikan.
- Regulasi ini mengatur mekanisme penelitian permohonan, batasan waktu penyelesaian, serta ketentuan penolakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat.
- Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2026 setelah melalui proses harmonisasi antar kementerian di Jakarta.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian kelebihan bayar pajak oleh negara alias restitusi. Regulasi baru ini muncul usai Purbaya menduga adanya kebocoran restitusi pajak.
Aturan baru ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang saat ini masih dalam proses harmonisasi.
Rencana ini diumumkan oleh setelah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari siaran pers DJPP Kemenkum, dikutip Rabu (15/4/2026).
Proses harmonisasi itu membahas berbagai ketentuan terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," tulis DJPP Kemenkum.
Purbaya kesal restitusi pajak 2025 tembus Rp 360 triliun
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram dengan restitusi pajak 2025 yang tembus Rp 360 triliun. Ia menduga ada kebocoran dari kebijakan jumbo tersebut.
Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara yang terjadi karena kesalahan hitung atau pajak yang dibayar lebih besar dari yang terutang.
Menkeu Purbaya menduga kalau ada kebocoran dari kebijakan pengembalian pajak yang dilakukan tahun lalu. Lebih lagi laporan yang ia terima belum jelas sehingga akan terus dipantau.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya enggak terlalu jelas, dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran," katanya saat Raker dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4/2026).
Maka dari itu dia akan melakukan audit restitusi pajak, mulai dari sektor sumber daya alam maupun lainnya, dari periode 2020 hingga 2025. Purbaya berujar audit ini dilakukan secara internal maupun eksternal.
Untuk internal, Kementerian Keuangan bakal fokus pada restitusi pajak periode 2025. Sedangkan dari eksternal, Purbaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pada 2020-2025.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang enggak berhak dapat restitusi," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci
-
Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List
-
Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak
-
Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik
-
KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif
-
Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak
-
Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA