- Menteri Keuangan menyiapkan aturan baru terkait tata cara restitusi pajak untuk mencegah kebocoran anggaran negara yang signifikan.
- Regulasi ini mengatur mekanisme penelitian permohonan, batasan waktu penyelesaian, serta ketentuan penolakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat.
- Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2026 setelah melalui proses harmonisasi antar kementerian di Jakarta.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian kelebihan bayar pajak oleh negara alias restitusi. Regulasi baru ini muncul usai Purbaya menduga adanya kebocoran restitusi pajak.
Aturan baru ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang saat ini masih dalam proses harmonisasi.
Rencana ini diumumkan oleh setelah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari siaran pers DJPP Kemenkum, dikutip Rabu (15/4/2026).
Proses harmonisasi itu membahas berbagai ketentuan terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," tulis DJPP Kemenkum.
Purbaya kesal restitusi pajak 2025 tembus Rp 360 triliun
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram dengan restitusi pajak 2025 yang tembus Rp 360 triliun. Ia menduga ada kebocoran dari kebijakan jumbo tersebut.
Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara yang terjadi karena kesalahan hitung atau pajak yang dibayar lebih besar dari yang terutang.
Menkeu Purbaya menduga kalau ada kebocoran dari kebijakan pengembalian pajak yang dilakukan tahun lalu. Lebih lagi laporan yang ia terima belum jelas sehingga akan terus dipantau.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya enggak terlalu jelas, dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran," katanya saat Raker dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4/2026).
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat