- Isu penyitaan dana nasabah bank Himbara untuk program makan gratis oleh pemerintah adalah disinformasi tidak berdasar.
- OJK menegaskan perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi pemerintah secara sepihak.
- LPS menjamin keamanan seluruh simpanan nasabah di bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 hingga dua miliar.
Suara.com - Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh narasi yang memicu kekhawatiran massal di kalangan nasabah perbankan nasional.
Sebuah isu liar beredar yang mengeklaim bahwa simpanan masyarakat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN—akan dikuras atau digunakan secara sepihak untuk membiayai agenda pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Isu ini diperparah dengan narasi provokatif yang menyinggung kondisi kas negara yang disebut-sebut hanya tersisa Rp120 triliun.
"Yang nabung duit di Bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai MBG," tulis salah satu akun anonim @kemen*****am yang viral di platform digital.
Lantas, benarkah dana tabungan Anda dalam bahaya?
Menanggapi kegaduhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi secara sepihak oleh pemerintah untuk membiayai program tertentu.
Dian mengimbau agar publik tetap tenang dan tidak mudah termakan oleh provokasi akun-akun yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas dana di bank adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah yang bisa ditarik kapan saja untuk kepentingan APBN.
"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung-jawab," tegas Dian kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Dividen BRI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat
Menurut Dian, baik pemerintah maupun regulator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa bank menyalurkan kredit ke program prioritas secara membabi buta.
Ia menambahkan, "Enggak mungkin pemerintah maupun OJK memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah."
Jika di kemudian hari bank-bank pelat merah memutuskan untuk terlibat dalam pembiayaan proyek strategis pemerintah, hal tersebut murni merupakan langkah bisnis yang harus melewati uji kelayakan dan pengawasan ketat OJK.
"Jadi kalau bank mau menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, itu sudah menjadi keputusan bisnis yang tunduk kepada aturan OJK, tidak boleh ada pemaksaan," beber Dian.
Senada dengan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa setiap rupiah milik nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman.
Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, menegaskan bahwa fungsi LPS adalah memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap kokoh.
Berita Terkait
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah
-
Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya
-
Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang