Bisnis / Keuangan
Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB
Penyaluran kredit perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik sesuai pengawasan ketat OJK. [Unsplah]
Baca 10 detik
  • Isu pemerintah mengambil dana masyarakat di bank adalah kabar bohong yang tendensius.
  • OJK menyatakan bahwa bank tidak dapat dipaksa membiayai program pemerintah karena seluruhnya bersifat keputusan bisnis.
  • Penyaluran kredit perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik sesuai pengawasan ketat OJK.

Suara.com - Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kabar liar di media sosial yang menyebutkan pemerintah akan menggunakan dana masyarakat di bank untuk membiayai program prioritas terlalu tendensius.

Trioksa, kepada Suara.com di Jakarta, mengatakan bank-bank di Indonesia, termasuk bank-bank BUMN memiliki mekanisme untuk pengelolaan dana pihak ketiga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi perbankan agar menjalankan bisnis secara prudent.

"Menurut saya terlalu tendensius perihal tersebut, karena bank-bank Himbara juga perlu menjaga likuiditasnya. Ada mekanisme di bank untuk pengelolaan dana pihak ketiga," kata Trioksa.

Ia mengatakan OJK juga mengatur dan mengawasi perbankan. Selain itu OJK juga berperan meyakinkan masyarakat bahwa unsur prudential banking adalah hal yang utama termasuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga masih mempercayakan dananya di bank.

Sebelumnya OJK juga menepis kabar bohong atau hoaks di media sosial yang menyebutkan dana tabungan masyarakat akan digunakan untuk membiayai program pemerintah, karena kas negara telah menipis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kepada Suara.com, menegaskan bank tidak bisa dipaksa untuk membiayai program pemerintah.

"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung-jawab," tegas Dian.

"Enggak mungkin pemerintah maupun OJK memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," tegas dia.

Dian menerangkan pemerintah dan OJK menyadari bahwa di bank mayoritas adalah duit milik masyarakat. Itu merupakan fakta yang kini terjadi terutama di bank-bank BUMN. Tetapi jika bank menyalurkan kredit ke program pemerintah, itu merupakan keputusan bisnis yang diawasi oleh aturan OJK.

Baca Juga: OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

"Jadi kalau bank mau menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, itu sudah menjadi keputusan bisnis yang tunduk kepada aturan OJK, tidak boleh ada pemaksaan," beber dia.

Lebih lanjut Dian menerangkan penyaluran kredit perbankan untuk membiayai program prioritas pemerintah tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK.

Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan penerapan tata kelola yang baik.

"Keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan business judgment dari bank, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar," tutup dia.

Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa sisa kas pemerintah tinggal Rp120 triliun dan pemerintah akan mengambil duit masyarakat di bank untuk membiayai MBG.

Unggahan tersebut sudah disukai nyaris 40.000 kali, dikomentari hampir 2000 kali dan disebarkan hampir 5000 kali.

Load More