- Isu pemerintah mengambil dana masyarakat di bank adalah kabar bohong yang tendensius.
- OJK menyatakan bahwa bank tidak dapat dipaksa membiayai program pemerintah karena seluruhnya bersifat keputusan bisnis.
- Penyaluran kredit perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik sesuai pengawasan ketat OJK.
Suara.com - Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kabar liar di media sosial yang menyebutkan pemerintah akan menggunakan dana masyarakat di bank untuk membiayai program prioritas terlalu tendensius.
Trioksa, kepada Suara.com di Jakarta, mengatakan bank-bank di Indonesia, termasuk bank-bank BUMN memiliki mekanisme untuk pengelolaan dana pihak ketiga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi perbankan agar menjalankan bisnis secara prudent.
"Menurut saya terlalu tendensius perihal tersebut, karena bank-bank Himbara juga perlu menjaga likuiditasnya. Ada mekanisme di bank untuk pengelolaan dana pihak ketiga," kata Trioksa.
Ia mengatakan OJK juga mengatur dan mengawasi perbankan. Selain itu OJK juga berperan meyakinkan masyarakat bahwa unsur prudential banking adalah hal yang utama termasuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga masih mempercayakan dananya di bank.
Sebelumnya OJK juga menepis kabar bohong atau hoaks di media sosial yang menyebutkan dana tabungan masyarakat akan digunakan untuk membiayai program pemerintah, karena kas negara telah menipis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kepada Suara.com, menegaskan bank tidak bisa dipaksa untuk membiayai program pemerintah.
"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung-jawab," tegas Dian.
"Enggak mungkin pemerintah maupun OJK memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," tegas dia.
Dian menerangkan pemerintah dan OJK menyadari bahwa di bank mayoritas adalah duit milik masyarakat. Itu merupakan fakta yang kini terjadi terutama di bank-bank BUMN. Tetapi jika bank menyalurkan kredit ke program pemerintah, itu merupakan keputusan bisnis yang diawasi oleh aturan OJK.
Baca Juga: OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang
"Jadi kalau bank mau menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, itu sudah menjadi keputusan bisnis yang tunduk kepada aturan OJK, tidak boleh ada pemaksaan," beber dia.
Lebih lanjut Dian menerangkan penyaluran kredit perbankan untuk membiayai program prioritas pemerintah tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK.
Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan penerapan tata kelola yang baik.
"Keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan business judgment dari bank, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar," tutup dia.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa sisa kas pemerintah tinggal Rp120 triliun dan pemerintah akan mengambil duit masyarakat di bank untuk membiayai MBG.
Unggahan tersebut sudah disukai nyaris 40.000 kali, dikomentari hampir 2000 kali dan disebarkan hampir 5000 kali.
Berita Terkait
-
OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah
-
Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit
-
OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing
-
OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya
-
Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga
-
Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar
-
SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026
-
Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini
-
Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!
-
BTN Tak Bagikan Dividen, Laba Bersih Ditahan untuk Perkuat Modal
-
Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC
-
Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228
-
Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah