- Isu penyitaan dana nasabah bank Himbara untuk program makan gratis oleh pemerintah adalah disinformasi tidak berdasar.
- OJK menegaskan perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi pemerintah secara sepihak.
- LPS menjamin keamanan seluruh simpanan nasabah di bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 hingga dua miliar.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, hingga sertifikat deposito. Namun, nasabah harus memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).
"Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia," kata Nuruddin guna meredam kekhawatiran publik.
Secara hukum, bank dilarang keras memindahkan saldo nasabah tanpa izin pemiliknya. Pengamat keuangan, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa perbankan adalah industri yang paling ketat pengawasannya (highly regulated).
Bank tidak memiliki kekuasaan absolut atas aset kliennya.
"Bank tidak memiliki kewenangan untuk mengutak-atik dana nasabah/kliennya. Itu bukan wewenang bank," ujar Piter.
Pemindahan saldo secara paksa hanya bisa terjadi melalui jalur hukum yang sangat spesifik, antara lain:
- Kepailitan: Jika nasabah berada di bawah pengampuan kurator karena pailit (UU No. 37 Tahun 2004).
- Urusan Pajak: Melalui Surat Paksa dari Menteri Keuangan atau Kepala Daerah jika nasabah memiliki tunggakan pajak (UU No. 19 Tahun 2000).
- Perintah Pengadilan: Untuk kepentingan penegakan hukum dalam kasus pidana tertentu.
Di luar kondisi tersebut, memindahkan dana nasabah untuk membiayai program negara adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Perbankan.
Dukungan Perbankan Bersifat Strategis, Bukan Mandatori
Saat ini, pemerintah memang tengah merancang skema agar perbankan lebih aktif dalam pembiayaan proyek strategis seperti pembangunan 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini sedang digodok melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).
Baca Juga: Dividen BRI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat
Namun, kebijakan ini diarahkan pada pemberian relaksasi dan insentif bagi bank yang mau menyalurkan kredit, bukan melalui penyitaan dana simpanan.
Penyaluran kredit ini pun harus mempertimbangkan risk appetite (selera risiko) dan risk tolerance masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa keterlibatan perbankan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu dari OJK. Setiap bank tetap berdaulat penuh untuk menentukan strategi bisnisnya masing-masing tanpa harus mengorbankan keamanan dana milik masyarakat.
Dengan demikian, isu bahwa tabungan rakyat akan "dipakai" secara paksa untuk program MBG adalah murni disinformasi yang tidak memiliki landasan hukum di sistem keuangan Indonesia.
Berita Terkait
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah
-
Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya
-
Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor