Bisnis / Energi
Jum'at, 24 April 2026 | 18:40 WIB
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengalihkan ekspor panel surya ke pengembangan PLTS 100 GW [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM merespons kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat terhadap panel surya Indonesia dengan mengalihkan produksi untuk kebutuhan domestik.
  • Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya berkapasitas 100 GW, diawali dengan proyek tahap pertama sebesar 17 GW.
  • Departemen Perdagangan AS memberlakukan bea masuk imbalan hingga 143,3 persen atas produk panel surya asal Indonesia guna menangkal subsidi pemerintah.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif tinggi bagi panel surya asal Indonesia. 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memastikan produksi panel surya dalam negeri tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 GW.

Ia melanjutkan, saat ini Kementerian ESDM tengah menghitung total volume ekspor ke AS serta besaran angka yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan domestik secara optimal.

"Kita juga melihat itu volume yang diekspor ke Amerika itu berapa? Dan yang dikenakan tarif  itu kira-kira berapa banyak volumenya?  Kemudian yang seperti arahan dari Presiden itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 GW,  untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi ini akan berimbang," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/4/2026). 

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) (Tom Fisk/Pexels)

Sebagai tahap awal, program tersebut akan dimulai dengan pembangunan PLTS berkapasitas 17 GW. Saat ini, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah mematangkan rencana pembangunannya.

"Prioritas itu kan 17 GW terlebih dulu. Jadi untuk 17 GW ya kemudian secara bertahap akan dipenuhi sampai dengan 100 GW," katanya.

Berdasarkan laporan Reuters pada akhir Februari lalu, Departemen Perdagangan Amerika Serikat secara resmi memberlakukan bea masuk imbalan atas produk sel dan panel surya asal Indonesia, India, serta Laos. 

Kebijakan ini diambil guna menangkal subsidi pemerintah yang dianggap mengganggu stabilitas harga pasar di AS. Langkah proteksionisme ini menyasar nilai impor sebesar 4,5 miliar dolar AS.

Khusus bagi Indonesia, tarif subsidi dipatok sebesar 104,38 persen, sementara perusahaan tertentu seperti PT Blue Sky Solar menghadapi tarif hingga 143,3 persen.

Baca Juga: Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Load More