Bisnis / Inspiratif
Selasa, 05 Mei 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi BI Checking (freepik/halayalex)
Baca 10 detik
  • BI Checking mencatat semua pinjaman, termasuk nominal kecil.
  • Data ini digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.
  • Memahami jenis pinjaman yang tercatat penting agar terhindar dari penolakan saat mengajukan kredit.

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Cicilan rumah, baik yang masih berjalan maupun sudah lunas, akan tercatat dalam SLIK. Data yang terekam meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman, serta jangka waktu kredit.

2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Pinjaman tanpa jaminan ini biasanya diproses lebih cepat oleh bank. Seluruh riwayat pengajuan dan pembayaran KTA akan tercatat dan berpengaruh pada skor kredit Anda.

3. Kredit Modal Kerja dan Investasi

Fasilitas ini biasanya digunakan untuk mendukung operasional atau ekspansi bisnis. Riwayat pembayarannya akan memengaruhi peluang mendapatkan pembiayaan selanjutnya.

4. Kredit Multiguna

Pinjaman ini menggunakan jaminan seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan. Karena nominalnya besar dan tenor panjang, pembayaran tepat waktu sangat penting agar tidak memengaruhi kelayakan kredit di masa depan.

5. Kartu Kredit

Baca Juga: OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Penggunaan kartu kredit mencatat limit, tagihan, hingga riwayat pembayaran. Data ini sering menjadi indikator utama dalam menilai kedisiplinan finansial seseorang.

6. Pinjaman Koperasi atau BPR

Pinjaman dari koperasi simpan pinjam atau Bank Perkreditan Rakyat yang terhubung dengan SLIK juga masuk dalam riwayat kredit. Catatan ini akan dipertimbangkan saat mengajukan pinjaman ke lembaga lain.

7. Pinjaman Usaha

Pinjaman untuk kebutuhan modal usaha, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, juga tercatat. Riwayat pembayaran yang lancar dapat meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.

8. Pinjaman Online Legal

Load More