- Pemerintah menyalurkan BLT Kesra pada 2025 bagi masyarakat kategori desil satu hingga empat untuk menjaga daya beli.
- BLT Dana Desa ditujukan bagi warga miskin ekstrem di tingkat desa berdasarkan musyawarah dan kemampuan anggaran setempat.
- Kedua program bantuan tersebut memiliki perbedaan mendasar pada sumber anggaran, mekanisme penyaluran, serta kriteria penerima manfaatnya.
Suara.com - Pemerintah kini kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui skema Dana Desa. Program ini hadir untuk membantu masyarakat desa, khususnya kelompok rentan dan miskin ekstrem.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat menggulirkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Meski sama-sama berupa bantuan tunai, BLT Dana Desa dan BLT Kesra memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Mulai dari sumber anggaran, mekanisme penyaluran, hingga kriteria penerima.
Lantas, apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Perbedaan Utama BLT Kesra dan BLT Dana Desa
Perbedaan paling mencolok antara kedua program ini terletak pada asal anggaran dan pengelolaannya.
BLT Kesra berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan dikelola secara nasional.
BLT Dana Desa (BLT DD) bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah, sehingga pengelolaannya dilakukan di tingkat desa.
Dengan demikian, BLT Kesra bersifat terpusat, sedangkan BLT Dana Desa lebih bergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing desa.
BLT Kesra: Program Bantuan dari Pemerintah Pusat
BLT Kesra diluncurkan pemerintah pada tahun 2025. Mengutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Besaran Bantuan
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, bantuan yang diberikan sebesar:
Baca Juga: Apa Arti Desil 1-10? Ini Cara Cek Desil Bansos Online Pakai NIK KTP
- Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Disalurkan selama 3 bulan berturut-turut
- Total bantuan mencapai Rp900.000
- Penyaluran dilakukan pada Oktober, November, dan Desember.
2. Mekanisme Penyaluran
Dana BLT Kesra disalurkan melalui:
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
- PT Pos Indonesia
Skema ini dibuat agar bantuan dapat dimanfaatkan secara bertahap untuk kebutuhan dasar masyarakat.
3. Kriteria Penerima
Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTSEN
- Masuk kategori desil 1–4
- Lolos verifikasi dari Kementerian Sosial
4. Status Program 2026
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, BLT Kesra merupakan program tambahan yang hanya berlaku pada 2025. Hingga saat ini, belum ada jadwal lanjutan untuk tahun 2026.
BLT Dana Desa (BLT DD): Bantuan dari Desa untuk Warga
Berbeda dengan BLT Kesra, BLT Dana Desa merupakan program yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Program ini menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa, khususnya untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
1. Besaran Bantuan
BLT Dana Desa memiliki ketentuan:
Berita Terkait
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
-
Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza
-
Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta
-
Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal