Bisnis / Keuangan
Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB
Ilustrasi beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa (Freepik)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menyalurkan BLT Kesra pada 2025 bagi masyarakat kategori desil satu hingga empat untuk menjaga daya beli.
  • BLT Dana Desa ditujukan bagi warga miskin ekstrem di tingkat desa berdasarkan musyawarah dan kemampuan anggaran setempat.
  • Kedua program bantuan tersebut memiliki perbedaan mendasar pada sumber anggaran, mekanisme penyaluran, serta kriteria penerima manfaatnya.
  • Maksimal Rp300.000 per bulan per KPM
  • Disalurkan paling banyak 3 bulan per tahap
  • Total bantuan bisa mencapai Rp900.000
  • Penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai

2. Penetapan Penerima
Berbeda dari BLT Kesra yang berbasis data nasional, penerima BLT Dana Desa ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh kepala desa.

Kriteria penerima meliputi:

  • Keluarga miskin ekstrem di desa setempat
  • Kehilangan mata pencaharian
  • Memiliki anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas
  • Tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Rumah tangga lansia tunggal
  • Perempuan kepala keluarga miskin

3. Jadwal Pencairan
BLT Dana Desa dialokasikan selama 12 bulan dan disalurkan secara bertahap, baik:

  • Bulanan
  • Triwulanan

Jadwal pencairan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.

Load More