Bisnis / Keuangan
Senin, 27 April 2026 | 10:37 WIB
Ilustrasi. [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK mendorong Bank Pembangunan Daerah memanfaatkan dana simpanan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penyaluran kredit pada sektor produktif lokal.
  • Kondisi likuiditas perbankan daerah per Februari 2024 sangat sehat dengan ruang ekspansi kredit yang masih terbuka cukup lebar.
  • Strategi penguatan BPD ini menjadi bagian dari visi OJK periode 2024–2027 untuk memperkuat peran bank sebagai penggerak ekonomi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait fenomena meningkatnya simpanan dana Pemerintah Daerah (Pemda) di sistem perbankan nasional, yang terjadi di tengah lambatnya penyerapan belanja daerah.

OJK memandang tren ini sebagai peluang strategis bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memperkuat peran intermediasi mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penempatan dana tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama melalui penyaluran kredit ke sektor produktif.

"Dukungan Pemda melalui penempatan dana di BPD memberikan keuntungan kompetitif karena menjadi sumber dana murah bagi bank. Hal ini dapat dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," jelas Dian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Langkah optimasi dana daerah ini sejalan dengan visi Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 yang telah dirilis oleh OJK. Strategi tersebut dirancang agar BPD memiliki likuiditas yang terjaga dan kompetitif.

Dengan kapasitas permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan lebih agresif dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya yang relevan dengan kebutuhan spesifik masyarakat di daerah.

Penempatan dana ini biasanya mengikuti siklus anggaran saat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) mulai berjalan, sehingga memperkuat daya tahan bank dalam menghadapi dinamika ekonomi.

Data Keuangan: Likuiditas Melimpah, Ruang Ekspansi Terbuka

Berdasarkan data keuangan per Februari 2024, performa perbankan daerah secara agregat berada dalam kondisi yang sangat sehat dengan likuiditas yang melimpah (ample). Beberapa indikator utama menunjukkan angka yang jauh di atas ambang batas regulasi:

Baca Juga: OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

  • Liquidity Coverage Ratio (LCR): Mencapai 201,78 persen.
  • Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD): Sebesar 129,83 persen.
  • Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK): Berada di level 27,42 persen.

Meski likuiditas melimpah, OJK mencatat bahwa potensi ekspansi kredit masih sangat terbuka lebar. Hal ini terlihat dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) BPD yang tercatat di level 83,84 persen.

Angka ini mengindikasikan bahwa BPD masih memiliki ruang yang cukup luas untuk menyalurkan kredit lebih banyak lagi kepada masyarakat.

Dian menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan optimalisasi dana daerah ini tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Transformasi BPD diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja internal bank, tetapi juga menjadi pilar penyangga ekonomi nasional.

"Melalui pengawasan ketat dari OJK, optimalisasi dana daerah ini diharapkan mampu memperkuat kinerja BPD dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional melalui rasio likuiditas yang terjaga," pungkasnya.

Load More