Bisnis / Makro
Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB
PPPK Paruh Waktu terancam PHK karena aturan pemerintah yang memangkas APBD.
Baca 10 detik
  • Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK di tengah polemik aturan pembatasan belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.
  • Menteri PANRB, Mendagri, dan Menkeu menyepakati perpanjangan masa transisi aturan belanja pegawai melalui ketentuan dalam Undang-Undang APBN di Jakarta.
  • Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan kerja bagi seluruh tenaga PPPK di Indonesia.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih selaras dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan ke depan.

Load More