- Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada 9 Mei 2026 memicu kontroversi penilaian.
- Ketegangan terjadi karena dewan juri memberikan nilai berbeda terhadap jawaban substansi serupa dari SMAN 1 Pontianak dan Sambas.
- Pejabat MPR RI, Indri Wahyuni, menyatakan juri berhak menilai berdasarkan artikulasi suara, meski memicu kritik publik terhadap kredibilitas kompetisi.
Suara.com - Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) mendadak menjadi buah bibir masyarakat.
Kompetisi akademis yang seharusnya menjadi ajang unjuk kecerdasan antar-pelajar tersebut justru diwarnai ketegangan akibat dugaan ketidakkonsistenan penilaian oleh dewan juri. Salah satu sosok yang menjadi pusat perhatian publik dalam insiden ini adalah pejabat Sekretariat Jenderal MPR RI, Indri Wahyuni.
Kegaduhan bermula ketika babak kompetisi mempertemukan regu C2 dari SMAN 1 Pontianak dengan kontestan lainnya. Masalah muncul saat salah satu siswa dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan mengenai prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun secara substansi jawaban yang diberikan dinilai tepat secara hukum, dewan juri yang bertugas saat itu, Dyastasita WB, menyatakan jawaban tersebut salah.
Alasannya cukup mengejutkan: penyebutan unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam jawaban tersebut diklaim tidak terdengar dengan jelas oleh telinga juri.
Situasi kian memanas setelah regu dari SMAN 1 Sambas mendapatkan pertanyaan dengan pola serupa. Kontestan tersebut memberikan jawaban dengan substansi yang identik dengan jawaban SMAN 1 Pontianak sebelumnya, namun juri justru memberikan nilai benar.
Perbedaan perlakuan yang sangat kontras ini memicu protes keras dari regu SMAN 1 Pontianak yang merasa dirugikan oleh standar penilaian yang dianggap subjektif.
Merespons gelombang protes, Indri Wahyuni yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI akhirnya memberikan penjelasan.
Selaku pihak yang terlibat dalam supervisi dan penjurian, ia menekankan bahwa kejelasan suara atau artikulasi merupakan bagian tak terpisahkan dari poin penilaian. Menurutnya, juri memiliki hak prerogatif untuk menentukan apakah sebuah jawaban dapat diterima atau tidak berdasarkan indra pendengaran mereka di atas panggung.
Baca Juga: Kronologi Guru Baru Mengajar 2 Minggu Gadaikan Laptop Murid, Video Dilabrak Keluarga Korban Viral
"Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai," ujar Indri Wahyuni, salah satu dewan juri LCC 4 Pilar MPR RI.
Penjelasan ini rupanya tidak lantas meredakan emosi warganet. Banyak pihak menilai bahwa dalam kompetisi tingkat provinsi, juri seharusnya lebih mengedepankan substansi kebenaran materi undang-undang daripada aspek teknis suara, terlebih lomba tersebut adalah lomba akademis dan bukan lomba menyanyi.
Gaji dan Kekayaan Indri Wahyuni
Seiring dengan viralnya kasus ini, profil Indri Wahyuni sebagai pejabat publik pun turut dikuliti oleh masyarakat. Sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, pendapatan Indri Wahyuni terdiri dari gaji pokok PNS yang diatur secara nasional serta Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya cukup signifikan.
Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2016 serta perubahannya, besaran tukin di lingkungan Setjen MPR RI ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
Untuk kelas jabatan tertinggi (17), tunjangan kinerja dapat mencapai Rp29,08 juta per bulan. Sementara itu, untuk posisi pejabat pada kelas jabatan 14, tunjangan yang diterima berada di kisaran Rp11,67 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Komentar Terbaik Netizen untuk Juri Blunder di Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Lucu Sekaligus Pedas
-
Sosok Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat MPR Dikritik Usai Salahkan Jawaban dan Artikulasi Peserta
-
Siapa Saja Juri Cerdas Cermat MPR RI yang Keliru Beri Nilai ke SMAN 1 Pontianak?
-
Cara Daftar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Viral gegara Penilaian Juri
-
Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
-
Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan
-
Rupiah Bisa Tembus Rp18.000
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500
-
Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global
-
BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya