- Pemerintah akan menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai tanggal 1 Juni 2026 mendatang.
- Pemerintah sedang menyiapkan regulasi pendukung melalui kementerian terkait serta melakukan sosialisasi kepada 18 asosiasi pengusaha nasional.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas valuta asing, menambah cadangan devisa, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
6. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)
7. Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)
8. American Chambers of Commerce (AMCHAM)
9. US-ASEAN Business Council (USABC)
10. Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
11. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
12. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)
13. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
14. European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM)
Baca Juga: Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN
15. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)
16. Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
17. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)
18. Indonesian Petroleum Association (IPA)
Diketahui kebijakan DHE SDA ini adalah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Ketentuan baru itu diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Dalam aturan baru tersebut, eksportir nantinya diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara).
Ketentuan baru itu juga akan mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN
-
Hormati Kontrak, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas pada 2026
-
Rupiah Anjlok Lagi, Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Biang Kerok
-
Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI
-
Mendag Siapkan Aturan Baru usai BUMN Ekspor PT DSI Dibentuk Danantara
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya