Bisnis / Makro
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB
(Kiri-kanan) Mendag Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai tanggal 1 Juni 2026 mendatang.
  • Pemerintah sedang menyiapkan regulasi pendukung melalui kementerian terkait serta melakukan sosialisasi kepada 18 asosiasi pengusaha nasional.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas valuta asing, menambah cadangan devisa, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

6. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)

7. Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)

8. American Chambers of Commerce (AMCHAM)

9. US-ASEAN Business Council (USABC) 

10. Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)

11. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)

12. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)

13. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

14. European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM)

Baca Juga: Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

15. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)

16. Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)

17. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)

18. Indonesian Petroleum Association (IPA)

Diketahui kebijakan DHE SDA ini adalah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Load More