- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyaluran Gaji ke-13 bagi ASN.
- Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan dana apresiasi tersebut bagi pegawai aktif hingga pensiunan paling cepat bulan Juni 2026.
- Besaran nominal tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok serta komponen tunjangan lainnya yang diterima pegawai pada Mei 2026.
Komponen penyusun Gaji ke-13 ini meliputi:
- Gaji Pokok bulanan
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan Pangan/Tunjangan Beras
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai rapor capaian instansi.
Dua Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima
Meski berstatus sebagai bagian dari korps abdi negara, pemerintah menetapkan batasan ketat di mana hak Gaji ke-13 dapat digugurkan sementara waktu.
Terdapat dua kondisi khusus yang menyebabkan pegawai PNS, TNI, maupun Polri dipastikan absen dari daftar penerima manfaat tahun ini:
1.Cuti di Luar Tanggungan Negara:Faktor Status Cuti.Pegawai yang saat ini tengah menjalani masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan administrasi lain yang sejenis tidak berhak menerima tunjangan ini.
2.Diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah:Faktor Sumber Gaji Penugasan.Pegawai yang sedang mengemban tugas dinas di luar struktur instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri), di mana standar kompensasi gajinya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.
Disclaimer: Ulasan regulasi mengenai teknis penyaluran Gaji ke-13 ASN ini disusun berdasarkan isi materi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia per Mei 2026. Jadwal eksekusi transfer dana di lapangan, penyesuaian porsi tunjangan kinerja daerah, serta verifikasi data administratif sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
-
Kena Prank 3 Detik: Saat Harapan Gaji Guru Amblas di Podium DPR
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja