- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyaluran Gaji ke-13 bagi ASN.
- Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan dana apresiasi tersebut bagi pegawai aktif hingga pensiunan paling cepat bulan Juni 2026.
- Besaran nominal tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok serta komponen tunjangan lainnya yang diterima pegawai pada Mei 2026.
Komponen penyusun Gaji ke-13 ini meliputi:
- Gaji Pokok bulanan
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan Pangan/Tunjangan Beras
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai rapor capaian instansi.
Dua Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima
Meski berstatus sebagai bagian dari korps abdi negara, pemerintah menetapkan batasan ketat di mana hak Gaji ke-13 dapat digugurkan sementara waktu.
Terdapat dua kondisi khusus yang menyebabkan pegawai PNS, TNI, maupun Polri dipastikan absen dari daftar penerima manfaat tahun ini:
1.Cuti di Luar Tanggungan Negara:Faktor Status Cuti.Pegawai yang saat ini tengah menjalani masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan administrasi lain yang sejenis tidak berhak menerima tunjangan ini.
2.Diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah:Faktor Sumber Gaji Penugasan.Pegawai yang sedang mengemban tugas dinas di luar struktur instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri), di mana standar kompensasi gajinya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.
Disclaimer: Ulasan regulasi mengenai teknis penyaluran Gaji ke-13 ASN ini disusun berdasarkan isi materi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia per Mei 2026. Jadwal eksekusi transfer dana di lapangan, penyesuaian porsi tunjangan kinerja daerah, serta verifikasi data administratif sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
-
Kena Prank 3 Detik: Saat Harapan Gaji Guru Amblas di Podium DPR
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan
-
Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi
-
BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India
-
LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember
-
BBM Shell Masih Kosong Hingga Saat Ini, Anak Buah Bahlil: Cerita Lama!
-
Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026
-
Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu
-
Emas Anjlok, Dolar Perkasa! Investor Disarankan Pantau Rasio Emas Sebelum Ambil Keputusan