- Aturan teknis ekspor lewat DSI belum jelas, pelaku usaha bingung soal klasifikasi komoditas.
- Eksportir khawatir aturan DSI ganggu kontrak dagang dan skema bisnis yang sudah berjalan.
- Pemerintah tunda penerapan penuh ekspor satu pintu DSI hingga 1 Januari 2027.
Suara.com - Rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menuai tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha. Hingga kini, klasifikasi jenis ekspor yang wajib masuk skema DSI disebut masih abu-abu dan tak segampang yang dipikirkan.
Sumber Suara.com menyebut implementasi di lapangan masih menyisakan banyak area abu-abu. PT DSI disebut belum merampungkan aturan teknis maupun ketentuan baku terkait mekanisme ekspor, termasuk detail klasifikasi komoditas dan skema pelaksanaannya.
"Aturan dan mekanismenya belum rampung hingga saat ini. Perlu pembahasan lebih detail," kata sumber tersebut, Selasa (26/5/2026).
Kondisi tersebut memicu kebingungan di kalangan eksportir, terutama perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy. Banyak pelaku usaha mempertanyakan apakah seluruh produk turunan otomatis masuk ke dalam skema ekspor satu pintu atau hanya komoditas tertentu saja.
"Ini terus akan kita diskusikan, ternyata tak segampang itu," katanya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa tahap awal kebijakan mencakup ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui DSI sebagai eksportir tunggal. Namun, detail implementasi teknisnya hingga kini masih terus disusun oleh Kementerian Perdagangan bersama Danantara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengatakan regulasi teknis ekspor sedang dipersiapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Namun pelaku usaha menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian mengenai batasan jenis komoditas maupun prosedur ekspor yang akan diterapkan.
Sejumlah eksportir juga khawatir ketidakjelasan aturan dapat mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan dengan pembeli luar negeri. Apalagi pemerintah menargetkan masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 sebelum penerapan penuh eksportir tunggal pada 2027.
Kekhawatiran serupa juga disorot pelaku industri global. Laporan Reuters menyebut pelaku tambang dan trader internasional mempertanyakan skema logistik, pembayaran, hingga status kontrak jangka panjang akibat minimnya kejelasan aturan DSI.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
Di sisi lain, pemerintah menegaskan pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas global.
Sebelumnya, pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI. Semula, lembaga anyar besutan Presiden Prabowo Subianto itu ditargetkan mulai mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut membuat rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimulai tahun ini, meski perusahaan sudah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekspor menggunakan skema dan mitra dagang masing-masing.
“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan awal pekan ini.
Meski implementasi penuh ditunda, DSI sendiri resmi menyandang status BUMN mulai Senin (25/5/2026) usai saham negara sebesar 1 persen masuk ke dalam struktur kepemilikan. Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini