Bisnis / Keuangan
Selasa, 09 Juni 2026 | 10:51 WIB
CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • CFX percepat pengembangan ekosistem aset kripto Indonesia melalui penguatan infrastruktur, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi blockchain untuk ekonomi digital.
  • OJK dukung inovasi aset kripto lewat Regulatory Sandbox, dengan fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan industri, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
  • Stablecoin, crypto repo, dan tokenisasi aset nyata (RWA) menjadi peluang baru yang memperkuat daya saing serta kedaulatan industri kripto Indonesia di pasar global.

Suara.com - PT Central Finansial X (CFX), pionir bursa aset kripto berizin di Indonesia, mendorong percepatan pengembangan ekosistem aset kripto Indonesia melalui penguatan infrastruktur dan inovasi produk.

Perkembangan industri aset kripto Indonesia dinilai memasuki babak baru seiring meluasnya pemanfaatan teknologi blockchain dalam berbagai sektor ekonomi. 

Aset kripto kini tidak lagi dipandang hanya sebagai instrumen investasi, tetapi telah berkembang menjadi berbagai utilitas nyata, mulai dari stablecoin, crypto repo, hingga tokenisasi Real-World Assets (RWA). 

Karena itu, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah proaktif agar tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi digital global yang semakin kompetitif.

Dalam kesempatan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung inovasi sektor aset keuangan digital melalui mekanisme Regulatory Sandbox. 

Fasilitas tersebut menjadi ruang inkubasi yang aman bagi inovator lokal untuk menguji berbagai model bisnis dan produk baru secara terukur sebelum diterapkan secara luas.

Ilustrasi kripto. [Pixabay/vjkombajn]

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan regulator terus menjaga keseimbangan antara pengembangan inovasi dan perlindungan konsumen.

“Dalam merespons dinamika inovasi di bidang aset keuangan digital, OJK menerapkan prinsip balance dan technology neutral. Melalui prinsip balance, OJK memastikan pengembangan inovasi berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko dan perlindungan konsumen sehingga tercipta industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Adi di Jakarta, Senin (9/6/2026).

Menurut dia, prinsip technology neutral  diperlukan agar pendekatan pengaturan dan pengawasan tidak terpaku pada teknologi tertentu, melainkan berfokus pada fungsi, aktivitas, serta risiko yang muncul sehingga tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi yang terus berubah.

Baca Juga: OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Dari sisi industri, Indonesia dinilai telah memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan berbagai inovasi produk aset keuangan digital. 

Kehadiran platform crypto repo seperti Amanode dan stablecoin berbasis rupiah seperti IDRX menjadi bukti semakin matangnya ekosistem aset kripto dalam negeri.

Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan sistem keamanan berlapis melalui pemisahan fungsi kelembagaan antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian. 

Struktur tersebut memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi transaksi yang dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, menilai ekosistem yang telah dibangun selama ini membuktikan bahwa industri aset kripto nasional mampu tumbuh secara teratur, terlindungi, dan dipercaya masyarakat.

“Sekarang saatnya kita membuktikan bahwa inovasi terbaik di ekosistem ini lahir dari dalam negeri. Konsumen siap, regulasi mendukung, dan pelaku industri juga siap naik kelas. CCC 2026 menjadi ruang bersama untuk mengubah momentum tersebut menjadi gerakan nyata,” katanya.

Load More