- Said Iqbal dan Afriansyah Noor membahas revisi aturan outsourcing serta potongan komisi ojek online pada 11 Juni 2026.
- Pertemuan tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya perbaikan regulasi ketenagakerjaan bagi seluruh pihak terkait.
- Pemerintah melalui LKS Tripartit kini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar lebih mengakomodasi aspirasi buruh.
Suara.com - Beberapa hari setelah dilantik, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal langsung berdiskusi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, menindaklanjuti perilah outsourcing dan lain hal
Pertemuan tersebut diungkapkan Afriansyah. Ia bercerita selain mengenai pembatasan alih daya (outsourcing), batas maksimal potongan komisi aplikator ojek online (ojol) juga masuk dalam pembahasan.
"Kita bertemu tanggal 11 Juni, kita berdiskusi hampir lebih kurang satu jam lebih," kata Afriansyah Noor dalam podcast bersama Suara.com.
Said dan Afriansyah membahas imolementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Soal transportasi atau pekerja ojol kita diskusi dan kita juga akan berkomunikasi aktif, berdiskusi aktif untuk membantu agar regulasi ini bisa diterima semua pihak baik pihak pengusaha atau manajemen perusahaan maupun pihak serikat pekerja dan serikat buruh," kata Afriansyah.
Terlepas dari pertemuan, Afriansyah mengakui banyak pekerjaan rumah yang mesti dibereskan terkait outsourcing. Keberadaan Said Iqbal sebagai penasihat dengan pengalaman di ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan.
Mengenai outsourcing, Afriansyah mengatakan memang ada komplain dari serikat pekerja san buruh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Padahal, dijelaskan Afriansyah, penerbitan Permen tersebut bukan dilakukan mendadak. Melainkan berdasarkan hasil kesepakatan tiga belah pihak melalui LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
"Nah tetapi memang ada beberapa pihak yang tidak merasa puas, yang akhirnya minta agar Permen Nomor 7 ini direvisi atau diperbaiki, dengan alasan apa? Akhirnya kami dari Kementrian bertemu kembali, mengundang LKS tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," kata Afriansyah.
Baca Juga: Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial
Ia menjelaskan saat ini proses revisi terhadap Permenaker sedang berlangsung dan akan dibangun atau dibuat oleh LKS tripnas.
"Jadi mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik, tentunya kedepan seluruh regulasi ini bisa disepakati oleh semua pihak. Kita juga berharap ada rencana dari inisiatif DPR untuk melakukan perubahan undang-undang Ketenagakerjaan Ini sedang diinisiasi oleh DPR dan tentunya semua pihak yang kepentingan bisa memberikan saran dan masukan kepada DPR agar Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa lahir dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," tutur Afriansyah.
Sebelumnya, Penasihat presiden bidang ketenagakerjaan Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Kita mengangkat isu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pak Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk revisi. Karena Presiden konsen benar masalah tentang pekerjaan alih daya ini," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama yang diperjuangkan kalangan buruh.
Berita Terkait
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026