Bisnis / Properti
Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi KPR. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun dengan bunga tetap 5 persen untuk hunian tapak.
  • Komite Tapera menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang tahun 2026 demi memperluas akses hunian layak.
  • Rapat di Jakarta pada 24 Juni 2026 membahas skema angsuran ringan serta evaluasi hambatan teknis perizinan perumahan.

Suara.com - Pemerintah menyetujui sejumlah kebijakan baru terkait pemberian akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan rumah subsidi. 

Mulai dari penerapan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun, dengan tetap mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi 6 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Rapat juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta sejumlah pejabat terkait.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi agar target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada 2026 dapat tercapai.

"Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP tercatat mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target tahunan, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun. 

Jika ditambah rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, jumlahnya mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target 350.000 unit rumah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mengevaluasi sejumlah kendala pelaksanaan FLPP, mulai dari dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap proses perizinan hingga implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Pemerintah menyebut, sejumlah langkah telah ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut, di antaranya penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN serta kebijakan OJK yang mempercepat pembaruan data kredit lunas, membatasi informasi nilai kredit pada SLIK, hingga memberikan akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data.

Komite Tapera juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun. Pembahasan mencakup skema uang muka (DP), besaran cicilan, hingga tingkat keterjangkauan masyarakat.

Pemerintah mengkaji skema angsuran rumah subsidi tapak sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang. 

Sementara itu, rumah susun subsidi ditargetkan memiliki angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan dengan mekanisme serupa.

Di tengah fluktuasi suku bunga pasar, pemerintah memastikan bunga KPR FLPP rumah tapak tetap sebesar 5 persen hingga tenor berakhir, sedangkan rumah susun subsidi dipertahankan sebesar 6 persen. 

Kebijakan tersebut didukung pengelolaan likuiditas oleh BP Tapera bersama Danantara Indonesia.

Load More