- OJK resmi menetapkan ambang batas nominal pinjaman di atas Rp1 juta untuk pelaporan data dalam SLIK mulai Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM dalam mengakses layanan pembiayaan formal dari sektor perbankan.
- Penyaringan data kredit bertujuan meningkatkan akurasi penilaian perbankan tanpa menghilangkan kendali manajemen risiko pada setiap lembaga jasa keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan batas nominal (threshold) baru dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui kebijakan progresif ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak akan lagi dimasukkan atau tercantum dalam data informasi debitur SLIK.
Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang kerap tersandung masalah skor kredit akibat tunggakan bernilai kecil, seperti dari layanan paylater atau mikrofon. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebar pintu akses pembiayaan formal, khususnya untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah serta penyaluran kredit UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengenaan ambang batas pelaporan SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta ini telah melalui proses kajian mendalam serta disesuaikan dengan standar industri keuangan internasional.
"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta, nah ini juga bentuk dukungan kami. Kami sudah melakukan asesmen dan ini juga bisa kita lakukan sesuai dengan standar internasional," kata Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menjaga Data Riwayat Kredit Tetap Relevan dan Proporsional
Friderica memaparkan bahwa pembersihan pinjaman skala mikro dari sistem SLIK bertujuan agar data yang digunakan perbankan dalam menganalisis calon debitur menjadi lebih proporsional.
Selama ini, analisis kelayakan kredit sering kali terdistorsi oleh catatan utang konsumtif bernilai sangat kecil, yang sebenarnya tidak mencerminkan kapasitas finansial riil dari calon nasabah tersebut.
Sebelum resmi diketok, OJK mengonfirmasi telah melakukan diskusi dan koordinasi matang dengan para pelaku usaha jasa keuangan di Indonesia agar terjadi kesepahaman dalam implementasi di lapangan.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
Melalui optimalisasi SLIK ini, OJK membidik beberapa target sasaran utama:
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Membantu kelompok informal agar lebih mudah menembus persyaratan administratif KPR bersubsidi.
- Pelaku UMKM: Membuka sumbatan modal bagi pengusaha kecil yang membutuhkan dana segar untuk ekspansi bisnis.
- Penguatan Ekosistem Kredit: Menghadirkan basis data SLIK yang jauh lebih akurat, terkini, dan berkualitas tanpa dipenuhi riwayat utang nominal kecil.
Perbankan Tetap Pegang Kendali Manajemen Risiko
Kendati riwayat utang di bawah Rp1 juta diputihkan dari sistem pelaporan nasional, OJK memberikan catatan tegas kepada industri perbankan dan lembaga pembiayaan formal.
SLIK bukanlah instrumen tunggal atau penentu mutlak mutlak atas disetujui atau ditolaknya berkas pengajuan kredit seorang nasabah.
OJK menegaskan hak veto untuk meloloskan pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan melalui sistem penilaian internal (credit scoring) mereka.
"Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," tutur Friderica mengingatkan.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, tata kelola penyaluran kredit di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif dan ramah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan menyentuh layanan keuangan formal.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake
-
OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat
-
Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'
-
OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah
-
Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking
-
Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG
-
Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal
-
Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target
-
PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
TikTok Bantah Ada PHK di Tokopedia, Penasihat Presiden Tetap Akan Demo