- OJK resmi menetapkan batas minimal pinjaman sebesar Rp1 juta untuk pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM dalam mendukung program pemerintah.
- Lembaga keuangan kini wajib memperkuat sistem mitigasi risiko internal untuk menilai kelayakan kredit debitur secara lebih mandiri.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan batas minimal (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui kebijakan baru ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta—termasuk utang kecil dari layanan paylater atau pos mikro lainnya—tidak akan lagi tercantum dalam rekam jejak informasi debitur SLIK.
Kebijakan progresif ini sengaja diluncurkan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, langkah ini menjadi instrumen strategis OJK dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.
Dihapusnya pinjaman di bawah Rp1 juta dari radar SLIK otomatis membawa tugas baru bagi industri perbankan dan lembaga jasa keuangan. Para bankir kini dituntut untuk menyesuaikan dan memperketat sistem mitigasi risiko internal mereka sendiri tanpa lagi bergantung penuh pada basis data historis mikro dari OJK.
Sebab, absennya utang-utang berskala kecil di SLIK menuntut perbankan untuk:
- Lebih Proporsional dan Relevan: Bank harus mampu memilah data material yang benar-benar memengaruhi kapasitas bayar debitur untuk pengajuan kredit besar seperti KPR.
- Memperkuat Analisis Kelayakan Mandiri: Karena riwayat utang di bawah Rp1 juta tidak terlihat, bank wajib mengoptimalkan instrumen penilaian internal (credit scoring) berbasis profil pendapatan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa asesmen mendalam telah dilakukan bersama para pelaku industri jasa keuangan sebelum kebijakan ini diketok.
Langkah ini diklaim telah mengadopsi standar internasional demi mewujudkan penguatan ekosistem kredit yang lebih berkualitas.
"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pemberian kredit tetap relevan dan proporsional. Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri," jelas Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
Selama ini, banyak masyarakat kecil atau pelaku UMKM yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan hanya karena memiliki tunggakan bernilai sangat kecil di aplikasi keuangan digital. Dampaknya, mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal untuk modal usaha maupun mengambil hak KPR.
Dengan adanya batas Rp1 juta ini, OJK berharap penyaluran dana dapat lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses (unbanked atau underbanked).
Meski demikian, Friderica kembali mengingatkan garis tegas bahwa SLIK hanyalah alat bantu penyediaan data yang akurat dan terkini, bukan penentu mutlak lolos atau tidaknya pengajuan pinjaman seseorang.
"Saya tegaskan bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan mereka sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake
-
OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah
-
Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking
-
Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG
-
Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal
-
Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target