- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal meminta Menteri Keuangan menaikkan batas nominal saldo JHT yang dikenakan pajak penghasilan.
- Usulan ini diajukan karena aturan ambang batas Rp50 juta dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
- Menteri Keuangan merespons positif usulan tersebut dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan nilai emas untuk menyesuaikan ambang pajak.
Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menaikkan ambang batas saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, tabungan JHT dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dipungut pajak. Tapi Said Iqbal menilai bahwa aturan itu dibuat 17 tahun lalu.
"Batasan yang terkena pajak sekarang berdasarkan PP Nomor 68-2009, itu kan Rp 0-50 juta rupiah JHT-nya enggak kena pajak, 0 persen. Rp 50 juta ke atas pajaknya 5 persen. Kami bilang, itu kan tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu," katanya usai menemui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas bisa tembus Rp 400 juta.
"Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," imbuhnya.
Ia juga menceritakan respons Menkeu Purbaya soal usul tersebut. Said Iqbal mengklaim kalau nilai batas saldo JHT kena pajak lebih adil jika disesuaikan dengan harga emas. Tak cuma logam mulia, Purbaya juga mempertimbangkan soal faktor inflasi.
Dari respons itu, Said Iqbal menganggap kalau Purbaya setuju untuk mengubah ambang batas saldo JHT Rp 50 juta, meskipun saat ini belum ada keputusan.
"Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin mendapat menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan," jelasnya.
Baca Juga: Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
Berita Terkait
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
-
Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Explainer: Menteri PU 'Dinas Bareng Keluarga' ke Amerika Bertepatan Final Piala Dunia
-
BEI Akan Ajak Ngobrol S&P Dow Jones Indices Setelah Indonesia Diancam Turun Kelas
-
WIKA, WSKT hingga INAF Masuk Daftar Hitam BEI, Terancam Delisting
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa
-
Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik